Reporter: Abdul Basith Bardan
| Editor: Fahriyadi .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mulai menyusun draft Rancangan Undang-undang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN). Beleid ini kelak akan menggantikan Undang-undang No 19/ 2003 yang dianggap sudah tak sesuai lagi dengan perkembangan zaman.
Salah satu poin utama dalam aturan ini adalah soal pengawasan DPR terhadap anak dan cucu perusahaan BUMN. Pasalnya, selama ini DPR hanya diberikan wewenang mengawasi BUMN
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.