Berita Kebijakan

DPR Minta Penghapusan Tenaga Honorer Ditunda

Selasa, 30 Agustus 2022 | 07:25 WIB
DPR Minta Penghapusan Tenaga Honorer Ditunda

Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pekerja honorer di instansi pemerintah saat ini sedang harap-harap cemas. Pasalnya, penghapusan pekerja honorer di instansi pemerintah akan berlaku mulai 28 November 2023. Kebijakan ii tertuang di  Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) No.B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022. Namun, rencana ini masih mendapatkan penolakan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Ketua Komisi IX DPR RI  Felly Estelita Runtuwene menjelaskan, Komisi IX DPR yang juga mitra dari Kementerian Ketenagakerjaan bersama Komisi II  hingga Komisi XI  telah menggelar rapat gabungan  membahas dan merekomendasikan agar keputusan tersebut  ditunda dan jangan terburu-buru terlaksana. "Pimpinan Komisi di DPR akan bersurat kepada Pimpinan DPR untuk bertemu dan membicarakan persoalan tersebut," kata Felly, Senin (29/8).

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru