DPR Minta Penghapusan Tenaga Honorer Ditunda

Selasa, 30 Agustus 2022 | 07:25 WIB
DPR Minta Penghapusan Tenaga Honorer Ditunda
[]
Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pekerja honorer di instansi pemerintah saat ini sedang harap-harap cemas. Pasalnya, penghapusan pekerja honorer di instansi pemerintah akan berlaku mulai 28 November 2023. Kebijakan ii tertuang di  Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) No.B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022. Namun, rencana ini masih mendapatkan penolakan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Ketua Komisi IX DPR RI  Felly Estelita Runtuwene menjelaskan, Komisi IX DPR yang juga mitra dari Kementerian Ketenagakerjaan bersama Komisi II  hingga Komisi XI  telah menggelar rapat gabungan  membahas dan merekomendasikan agar keputusan tersebut  ditunda dan jangan terburu-buru terlaksana. "Pimpinan Komisi di DPR akan bersurat kepada Pimpinan DPR untuk bertemu dan membicarakan persoalan tersebut," kata Felly, Senin (29/8).

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000
Business Insight

Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan

-
Bagikan

Berita Terbaru

PT PAL Gandeng Pertamina dan Krakatau Steel
| Selasa, 29 April 2025 | 08:15 WIB

PT PAL Gandeng Pertamina dan Krakatau Steel

Kerjasama PT PAL dengan Pertamina dan Krakatau Steel untuk mengembangkan industri perkapalan dalam negeri dan memperluas pasar.

Beratnya Situasi Ekonomi Membebani Tren Merger dan Akuisisi Bisnis F&B
| Selasa, 29 April 2025 | 07:44 WIB

Beratnya Situasi Ekonomi Membebani Tren Merger dan Akuisisi Bisnis F&B

Manajemen PT Sarimelati Kencana Tbk (PZZA) mengaku belum bisa memberikan komentar atas rumor yang sedang berkembang.

Batas Penukaran Uang Kertas Rupiah Akhir April
| Selasa, 29 April 2025 | 06:49 WIB

Batas Penukaran Uang Kertas Rupiah Akhir April

Masyarakat yang memiliki empat pecahan uang kertas rupiah tahun emisi 1979, 1980, dan 1982, untuk dapat menukarkannya di kantor BI

Dekati Batas Akhir, Laporan SPT Baru 13,56 Juta
| Selasa, 29 April 2025 | 06:43 WIB

Dekati Batas Akhir, Laporan SPT Baru 13,56 Juta

Rasio kepatuhan pelaporan SPT alias kepatuhan formal wajib pajak, baru mencapai 68,55% dari total wajib pajak yang wajib lapor SPT

Rupiah Masih Akan Cenderung Melemah Terbatas
| Selasa, 29 April 2025 | 06:39 WIB

Rupiah Masih Akan Cenderung Melemah Terbatas

Berdasarkan Bloomberg, rupiah pada perdagangan Senin (28/4) ditutup di level Rp 16.856 per dolar AS, turun 0,14% dari akhir pekan lalu

Situasi Tak Menentu dan Adopsi Institusi Meningkat, Harga Kripto Naik
| Selasa, 29 April 2025 | 06:37 WIB

Situasi Tak Menentu dan Adopsi Institusi Meningkat, Harga Kripto Naik

Aset kripto kembal naik di tengah ketidakpastian global akibat perang dagang antara Amerika Serikat (AS) – China. 

Indonesia Masih Riskan Ekspor Beras
| Selasa, 29 April 2025 | 06:34 WIB

Indonesia Masih Riskan Ekspor Beras

Saat ini Indonesia masih belum siap mengekspor beras, bahkan memiliki risiko tinggi jika kebijakan ini dilakukan. 

Segmen Baru Menopang Kinerja PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS)
| Selasa, 29 April 2025 | 06:34 WIB

Segmen Baru Menopang Kinerja PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS)

Lini bisnis perdagangan LNG dan jasa regasifikasi mampu menjaga pendapatan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) di 2024

Pemerintah Indonesia Meminta Kesetaraan Tarif ke AS
| Selasa, 29 April 2025 | 06:33 WIB

Pemerintah Indonesia Meminta Kesetaraan Tarif ke AS

Pemerintah Indonesia telah mengajukan penawaran sekaligus permintaan terhadap beberapa hal dalam proses negosiasi tersebut

Dana Transfer Daerah 2025 Ditetapkan Rp 848 Triliun
| Selasa, 29 April 2025 | 06:31 WIB

Dana Transfer Daerah 2025 Ditetapkan Rp 848 Triliun

TKD merupakan dana yang bersumber dari APBN dan merupakan bagian dari belanja negara yang dikelola daerah

INDEKS BERITA

Terpopuler