KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pekerja honorer di instansi pemerintah saat ini sedang harap-harap cemas. Pasalnya, penghapusan pekerja honorer di instansi pemerintah akan berlaku mulai 28 November 2023. Kebijakan ii tertuang di Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) No.B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022. Namun, rencana ini masih mendapatkan penolakan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene menjelaskan, Komisi IX DPR yang juga mitra dari Kementerian Ketenagakerjaan bersama Komisi II hingga Komisi XI telah menggelar rapat gabungan membahas dan merekomendasikan agar keputusan tersebut ditunda dan jangan terburu-buru terlaksana. "Pimpinan Komisi di DPR akan bersurat kepada Pimpinan DPR untuk bertemu dan membicarakan persoalan tersebut," kata Felly, Senin (29/8).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.