KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pengesahan perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana atau Treaty Between The Republic of Indonesia and The Russian Federation on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters (MLA).
Pengesahan tersebut dilakukan pada rapat paripurna DPR, Selasa (21/9).
