KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan pengolahan hasil perikanan laut PT Dua Putra Utama Makmur Tbk (DPUM) resmi menyandang status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Penetapan tersebut merupakan putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang atas permohonan PKPU yang diajukan oleh Sutrisno.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.