Dua Putra Utama Makmur (DPUM) Resmi Menyandang Status PKPU
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan pengolahan hasil perikanan laut PT Dua Putra Utama Makmur Tbk (DPUM) resmi menyandang status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Penetapan tersebut merupakan putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang atas permohonan PKPU yang diajukan oleh Sutrisno.
