Berita Market

Dua Putra Utama Makmur (DPUM) Resmi Menyandang Status PKPU

Senin, 24 Januari 2022 | 22:15 WIB
Dua Putra Utama Makmur (DPUM) Resmi Menyandang Status PKPU

ILUSTRASI. Dua Putra Utama Makmur (DPUM) ditetapkan berada dalam keadaan PKPU Sementara selama 45 hari.

Reporter: Herry Prasetyo | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan pengolahan hasil perikanan laut PT Dua Putra Utama Makmur Tbk (DPUM) resmi menyandang status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). 

Penetapan tersebut merupakan putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang atas permohonan PKPU yang diajukan oleh Sutrisno. 

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru