Reporter: Abdul Basith, Nur Qolbi
| Editor: A.Herry Prasetyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Uni Eropa benar-benar merealisasikan keinginannya, yakni mengutip bea masuk anti subsidi (BMAS) atas ekspor biodiesel Indonesia mulai hari ini, Rabu, 14 Agustus.
Sesuai Regulasi Komisi Uni Eropa Nomor 2019/1344 tertanggal 12 Agustus 2019 dan dipublikasikan 13 Agustus, kebijakan bea masuk berlaku efektif sehari kemudian atau 14 Agustus.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.