ILUSTRASI. Perusahaan pembiayaan masih berhati-hati dan mempertimbangkan banyak hal dalam memberi DP 0%. Sebab, potensi risiko lebih besar dibandingkan pembiayaan dengan DP tertentu. (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)
Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Sederet insentif terus digelontorkan pemerintah demi mendorong industri otomotif yang terdampak pandemi Covid-19. Setelah Menteri Keuangan menerbitkan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), kali ini giliran Bank Indonesia (BI) yang meluncurkan stimulus untuk menggenjot pembiayaan kendaraan bermotor di Tanah Air.
Ya, pada akhir Februari 2021, BI telah menerbitkan ketentuan pelonggaran down payment (DP) alias uang muka untuk kredit kendaraan. Dan, mulai 1 Maret 2021, relaksasi DP 0% itu sudah bisa dimanfaatkan masyarakat. Kebijakan ini berlaku sampai 31 Desember 2021.
Tentu, bukan tanpa alasan bank sentral merilis beleid DP 0% atau LTV 100%. Resesi ekonomi menghantam Indonesia di sepanjang tahun 2020 akibat dampak pandemi Covid-19. Daya beli masyarakat pun terjun bebas. Tak pelak, nyaris seluruh industri di negeri ini bak bernapas di dalam lumpur.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini
Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran karena Google akan mengingat metode yang sudah pernah digunakan.