Dunia Bisnis Kian Merana Terkena Pembatasan Sosial Pandemi Corona (Covid-19)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai Jumat (10/4). Langkah ini adalah salah satu upaya membendung penyebaran virus corona (Covid-19).
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui penerapan PSBB di DKI Jakarta. Persetujuan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020 tertanggal 7 April 2020.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.