Efek Aturan Baru Harga Patokan Mineral, Penambang Kecil Berpotensi Tertekan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 268.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan untuk Penjualan Komoditas Mineral Logam dan Batubara. Regulasi anyar yang diteken pada 8 Agustus ini sekaligus mencabut aturan lama mengenai harga patokan mineral (HPM) yang sebelumnya menjadi dasar transaksi penjualan. Beleid baru ini menegaskan, HPM difungsikan terutama sebagai instrumen pengenaan pajak, royalti dan PNBP, bukan lagi acuan harga jual beli. Artinya, harga pasar dikembalikan ke mekanisme supply-demand dan hasil negosiasi antara penambang dan pembeli, khususnya smelter.
Namun perubahan ini memantik perdebatan. Di satu sisi pemerintah menilai langkah ini memperkuat penerimaan negara, sementara di sisi lain penambang khawatir posisi tawarnya makin lemah. Ketua Umum Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) Arif Perdana Kusumah menilai, pemerintah ingin mengoptimalkan manfaat dari pengelolaan sumber daya alam, terutama mencegah praktik undervaluation dan transfer pricing yang bisa menggerus penerimaan negara.
Baca Juga: Prabowo akan Rilis Aturan Pembangkit Sampah, Danantara dan Swasta Siap Garap PLTSa
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan