Efek Aturan Baru Harga Patokan Mineral, Penambang Kecil Berpotensi Tertekan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 268.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan untuk Penjualan Komoditas Mineral Logam dan Batubara. Regulasi anyar yang diteken pada 8 Agustus ini sekaligus mencabut aturan lama mengenai harga patokan mineral (HPM) yang sebelumnya menjadi dasar transaksi penjualan. Beleid baru ini menegaskan, HPM difungsikan terutama sebagai instrumen pengenaan pajak, royalti dan PNBP, bukan lagi acuan harga jual beli. Artinya, harga pasar dikembalikan ke mekanisme supply-demand dan hasil negosiasi antara penambang dan pembeli, khususnya smelter.
Namun perubahan ini memantik perdebatan. Di satu sisi pemerintah menilai langkah ini memperkuat penerimaan negara, sementara di sisi lain penambang khawatir posisi tawarnya makin lemah. Ketua Umum Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) Arif Perdana Kusumah menilai, pemerintah ingin mengoptimalkan manfaat dari pengelolaan sumber daya alam, terutama mencegah praktik undervaluation dan transfer pricing yang bisa menggerus penerimaan negara.
Baca Juga: Prabowo akan Rilis Aturan Pembangkit Sampah, Danantara dan Swasta Siap Garap PLTSa
