KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengumumkan tidak akan menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) baik subsidi maupun nonsubsidi di awal April 2026 setelah beredar informasi kenaikan harga BBM nonsubsidi di hari sebelumnya. Di tengah lonjakan harga minyak dunia, keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan harga BBM dalam negeri kerap dipandang sebagai kebijakan yang berisiko bagi fiskal.
Sejarah Indonesia menunjukkan bahwa setiap kenaikan harga BBM membawa konsekuensi ekonomi yang berat, baik bagi masyarakat maupun negara. Ketika pemerintah menaikkan harga BBM secara signifikan pada 2005, inflasi melonjak hingga 17,11%, salah satu yang tertinggi dalam sejarah pascareformasi. Lonjakan ini langsung menggerus daya beli masyarakat. Konsumsi rumah tangga melambat, sementara jumlah penduduk miskin meningkat dari sekitar 35 juta menjadi 39 juta jiwa hanya dalam satu tahun.
Dampak serupa kembali terlihat pada episode kenaikan BBM 2013–2014. Inflasi kembali terdorong ke kisaran 8,3%, jauh di atas kondisi normal. Meski efek terhadap kemiskinan relatif lebih terkendali karena adanya bantuan sosial, konsumsi rumah tangga tetap melambat.
Kenaikan harga BBM hampir selalu memicu efek berantai: biaya transportasi naik, harga pangan terdorong, dan pada akhirnya seluruh harga barang dan jasa ikut terkerek. Bagi rumah tangga, terutama kelompok berpendapatan rendah, dampaknya terasa dalam bentuk meningkatnya biaya hidup.
Keputusan menahan harga BBM kali ini dapat dibaca sebagai upaya menghindari pengulangan siklus lama. Stabilitas harga energi berfungsi sebagai jangkar inflasi, menjaga konsumsi tetap tumbuh, serta memberikan kepastian bagi dunia usaha di tengah gejolak global. Apalagi inflasi tahunan masih terhitung tinggi akibat lonjakan setelah banjir Sumatra akhir tahun lalu.
Menahan harga BBM berarti pemerintah harus menanggung subsidi yang lebih besar saat harga minyak naik. Tapi tekanan fiskal justru dapat menjadi pemicu disiplin anggaran yang lebih kuat. Alih-alih sekadar menambah beban, pemerintah dipaksa melakukan realokasi dan efisiensi belanja secara lebih serius.
Pengeluaran yang tidak produktif harus dipangkas, program yang tidak tepat sasaran perlu diperbaiki, dan kebocoran subsidi harus ditekan. Langkah ini membuka peluang penghematan anggaran yang lebih berkualitas, bukan dari memangkas perlindungan sosial, tetapi dari meningkatkan efektivitasnya.
