Efek Gangguan Suplai, PGAS Pangkas Kuota Gas Murah Industri Menjadi 50%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) memang memutuskan untuk melanjutkan kebijakan harga gas murah, sejak Juli 2024 lalu. Tujuh sektor industri tetap bisa menikmati kebijakan harga gas bumi (HGBT) sebesar US$ 6 per MMBTU (million british thermal unit).
Yang baru, PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) memangkas kuota penggunaan gas murah harian untuk industri tertentu pada Agustus 2024. Jika Februari 2024 lalu, kuota yang ditetapkan untuk industri 60%-70%, PGN kini memangkas lagi menjadi hanya 50% saja dari alokasi yang ditetapkan pemerintah.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.