KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri asuransi tengah bersiap menerapkan standar akuntansi terbaru yakni International Financial Reporting Standard (IFRS) 17. Hanya, tak semua perusahaan asuransi siap menerapkan standar yang wajib dijalankan paling lambat tahun 2021 nanti.
Meski, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah mengeluarkan draft aturan mengenai standar akuntansi perusahaan asuransi baru ini. Kami memfasilitasi bersama dengan asosiasi, industri kami libatkan, kata Kristianto Andi Handoko Deputi Direktur Pengawasan Asuransi OJK.
IFRS 17 ini adalah standar akuntansi keuangan yang dikeluarkan oleh International Financial Reporting System (IFRS). Ada beberapa perubahan jika standar ini terapkan yakni pengakuan laba, penyajian laporan laba rugi, liabilitas dan perubahan tingkat diskonto.
Dengan penerapan IFRS 17, liabilitas dari koreksi laba ditahan akan naik. Hal ini menyebabkan rasio pencapaian tingkat solvabilitas (RBC) akan turun, dan demikian juga halnya dengan jumlah ekuitas.
Namun kebijakan penerapan standar ini sepertinya masih perlu sosialisasi lagi. Yanes Y. Matulatuwa, Presiden Direktur WanaArtha Life mengatakan perlu ada kajian mengenai implementasi aturan ini. Sampai saat ini belum ada kajian dari industri maupun OJK terkait dampak ke industri terutama asuransi jiwa, kata Yanes.
Sunyata Wangsadarma, Direktur Utama Asuransi Harta menjelaskan, standar akuntansi IFRS 17 bisa membuat banyak perusahaan tak dapat mengikuti aturan baru tersebut. Hal ini menyebabkan jumlah perusahaan asuransi menjadi terbatas, kata Sunyata.
Debbie Wijaya, Direktur PT Asuransi Central Asia (ACA) mengatakan penerapan IFRS 17 ini diperkirakan akan menyebabkan aset industri asuransi akan turun. Namun ACA sendiri tak khawatir penerapan aturan ini. Kami akan patuhi jika IFRS 17 ada ketentuannya, kata Debbie.