KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% untuk hunian mewah mulai berlaku pada awal Januari 2025. Meski ada kenaikan, sejumlah bank menilai kenaikan tersebut tidak akan berpengaruh signifikan pada permintaan masyarakat kelas menengah atas dan kredit pemilikan rumah di segmen ini.
Berdasarkan ketentuan pemerintah, hunian dengan harga di atas Rp 30 miliar masuk kategori hunian mewah yang dikenakan PPN khusus. Sementara, pertumbuhan KPR pada segmen harga tersebut masih di bawah 1%.
Baca Juga: Ada Peluang January Effect, Saham Blue Chip Bisa Naik
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.