Efek Mini PPN Hunian Mewah ke Bisnis KPR
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% untuk hunian mewah mulai berlaku pada awal Januari 2025. Meski ada kenaikan, sejumlah bank menilai kenaikan tersebut tidak akan berpengaruh signifikan pada permintaan masyarakat kelas menengah atas dan kredit pemilikan rumah di segmen ini.
Berdasarkan ketentuan pemerintah, hunian dengan harga di atas Rp 30 miliar masuk kategori hunian mewah yang dikenakan PPN khusus. Sementara, pertumbuhan KPR pada segmen harga tersebut masih di bawah 1%.
Baca Juga: Ada Peluang January Effect, Saham Blue Chip Bisa Naik
