Bisnis KPR Akan Terdongkrak PPN DTP 100%

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku industri properti dan perbankan optimistis perpanjangan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100% pada periode September-Desember 2024 akan mendongkrak penyaluran kredit kepemilikan rumah (KPR).
Sebelumnya, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2024, insentif PPP DTP hanya diberikan 50% untuk pembelyan rumah sampai harga Rp 5 miliar mulai 1 Juli-31 Desember 2024. Penurunan insentif dari sebelumnya 100% membuat penjualan rumah melambat memasuki kuartal III.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan