Bisnis KPR Akan Terdongkrak PPN DTP 100%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku industri properti dan perbankan optimistis perpanjangan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100% pada periode September-Desember 2024 akan mendongkrak penyaluran kredit kepemilikan rumah (KPR).
Sebelumnya, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2024, insentif PPP DTP hanya diberikan 50% untuk pembelyan rumah sampai harga Rp 5 miliar mulai 1 Juli-31 Desember 2024. Penurunan insentif dari sebelumnya 100% membuat penjualan rumah melambat memasuki kuartal III.
