KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku industri properti dan perbankan optimistis perpanjangan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100% pada periode September-Desember 2024 akan mendongkrak penyaluran kredit kepemilikan rumah (KPR).
Sebelumnya, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2024, insentif PPP DTP hanya diberikan 50% untuk pembelyan rumah sampai harga Rp 5 miliar mulai 1 Juli-31 Desember 2024. Penurunan insentif dari sebelumnya 100% membuat penjualan rumah melambat memasuki kuartal III.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.