Efisiensi Anggaran, Biaya Perjalanan Dinas Dipangkas

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memangkas biaya perjalanan dinas (perjadin) menteri, pejabat negara, dan aparatur sipil negara (ASN). Ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.
Dalam beleid itu, biaya penginapan dalam negeri untuk menteri, wakil menteri, dan pejabat eselon I, kini ditetapkan antara Rp 2,1 juta hingga Rp 9,3 juta per malam. Angka ini turun dari yang diatur dalam beleid sebelumnya, yaitu PMK Nomor 39 Tahun 2024 sebesar Rp 9,7 juta.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan