Efisiensi Anggaran, Biaya Perjalanan Dinas Dipangkas
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memangkas biaya perjalanan dinas (perjadin) menteri, pejabat negara, dan aparatur sipil negara (ASN). Ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.
Dalam beleid itu, biaya penginapan dalam negeri untuk menteri, wakil menteri, dan pejabat eselon I, kini ditetapkan antara Rp 2,1 juta hingga Rp 9,3 juta per malam. Angka ini turun dari yang diatur dalam beleid sebelumnya, yaitu PMK Nomor 39 Tahun 2024 sebesar Rp 9,7 juta.
