Ekonom Minta OJK Evaluasi Waktu Penerapan Peningkatan Modal Inti
Minggu, 26 Juli 2020 | 10:38 WIB
ILUSTRASI. Stan Bank Ina Perdana alias Bank Ina saat pameran pasar keuangan rakyat di Jakarta. KONTAN/Daniel Prabowo/21/12/2014
Reporter: Nina Dwiantika
| Editor: Dikky Setiawan
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ingin perbankan punya daya saing. Salah satunya, lewat kebijakan peningkatan modal inti bank jadi sebesar Rp 3 triliun, dari sebelumnya minimal Rp 1 triliun.
Bank wajib memenuhi ketentuan minimum modal sebesar Rp 3 triliun secara bertahap. Yakni, modal minimal Rp 2 triliun pada tahun 2021, dan Rp 3 triliun, tahun 2022 nanti.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.