KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemulihan ekonomi yang terjadi di tahun 2022 ini berdampak positif pada kinerja sektor usaha. Kinerja keuangan yang baik ini membuat jumlah perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sepanjang Semester I-2022 menurun ketimbang tahun lalu.
Mengutip data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dari lima pengadilan niaga (PN) di seluruh Indonesia sepanjang Januari - Juni 2022 terdapat 240 perkara PKPU dan 51 perkara kepailitan. Jumlah ini jauh lebih rendah ketimbang periode yang sama tahun 2021, yakni 396 perkara PKPU dan 72 perkara kepailitan.
