KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemulihan ekonomi yang terjadi di tahun 2022 ini berdampak positif pada kinerja sektor usaha. Kinerja keuangan yang baik ini membuat jumlah perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sepanjang Semester I-2022 menurun ketimbang tahun lalu.
Mengutip data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dari lima pengadilan niaga (PN) di seluruh Indonesia sepanjang Januari - Juni 2022 terdapat 240 perkara PKPU dan 51 perkara kepailitan. Jumlah ini jauh lebih rendah ketimbang periode yang sama tahun 2021, yakni 396 perkara PKPU dan 72 perkara kepailitan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.