Pengusaha Keberatan Beban Baru
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dunia usaha mendukung rencana pemerintah menerapkan kebijakan extended producer responsibility (EPR). Namun, pelaku usaha mengingatkan agar kebijakan ini tidak berubah menjadi pungutan baru yang justru menambah beban biaya industri.
EPR adalah kebijakan lingkungan yang mewajibkan produsen bertanggung jawab atas seluruh siklus hidup produk, termasuk tahap pasca konsumsi. Skema EPR akan masuk dalam revisi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen. Pemerintah menargetkan konsultasi publik terkait regulasi ini dilakukan pada pekan ketiga September 2026.
