Ekspor CPO dan Gas Bebas Laporan Surveyor Mulai Bulan Ini

Rabu, 06 Februari 2019 | 06:37 WIB
Ekspor CPO dan Gas Bebas Laporan Surveyor Mulai Bulan Ini
[]
Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Prosedur ekspor beberapa komoditas akan dipermudah mulai Februari ini. Di tahap awal, kemudahan berbentuk pembebasan dari kewajiban laporan surveyor itu akan diberikan atas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) berikut turunannya serta ekspor gas yang menggunakan pipa.  

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, kemudahan ini bertujuan untuk mempercepat proses ekspor sekaligus mendorong ekspor. "Ini kebijakan jangka pendek untuk mendongkrak ekspor," tutur dia, akhir pekan lalu (3/2)

Verifikasi lembaga survei dinilai tak lagi perlu karena tidak menjadi syarat atau permintaan dari pembeli di negara tujuan ekspor. Selain itu, Bea Cukai sudah melakukan pengecekan fisik atas barang-barang ekspor sehingga terjadi duplikasi pemeriksaan.  

Saat ini,  pemerintah tengah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 54/M-DAG/PER/7/2015 tentang Laporan Surveyor Kelapa Sawit, CPO dan produk turunannya. Proses revisi aturan ini kini masuk tahap finalisasi.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemdag), Oke Nurwan memastikan revisi aturan tersebut akan keluar dalam waktu dekat. "Ekspor gas melalui pipa sudah oke, CPO masih dibahas," katanya, Senin (4/2).

Selain CPO dan gas, ekspor rotan setengah jadi serta ekspor kayu log yang diperoleh dari hutan tanaman indutri juga bisa dilakukan tanpa laporan surveyor. Hanya, ada syarat khusus lainnya untuk kayu log dan rotan karena harus mendapat rekomendasi Kementerian Lingkungan Hidup  dan Kehutanan (KLHK). Hingga kini, dua komoditas itu, masuk daftar larangan ekspor.  

Menurut Susiwijono, selain empat komoditas tersebut, pemerintah bisa memperluas komoditas ekspor yang tidak perlu melapor kewajiban mencantumkan laporan lembaga survei. Keistimewaan bebas pengecekan surveyor ini rencananya akan berlaku juga bagi 10 komoditas ekspor utama Indonesia, antara lain batubara serta produk mineral lain.

Meski begitu, langkah pemerintah mencabut kewajiban laporan surveyor tak mendapat respon positif dari para pebisnis, khususnya dari pengusaha CPO. Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Joko Supriyono menilai, kebijakan wajib mencantumkan laporan surveyor tersebut penting.

Meski tidak wajib,  pembeli luar negeri acap menghendaki adanya verifikasi dari lembaga survei (LS) independen. Karena itu, "Ada atau tidak ada kewajiban verifikasi dari lembaga survei, kami tetap melakukan pengecekan," katanya kepada KONTAN, Selasa (5/2). Toh, dalam penilaian Joko, kebijakan tersebut juga tidak akan berdampak signifikan terhadap kenaikan ekspor CPO Indonesia.

Susiwijono mengatakan, pemerintah memang belum bisa memastikan efektivitas kebijakan ini efektif atau tidak dalam mendongkrak ekspor Indonesia. Hanya, kebijakan ini bisa mengurangi biaya serta memangkas waktu bagi eksportir. Alhasil,  proses pengiriman barang ekspor bisa lebih cepat.

Bagikan

Berita Terbaru

Profil Swayasa Prakarsa (SWAP), Perusahaan Riset UGM yang Bakal Melantai di BEI
| Senin, 24 Agustus 2026 | 15:47 WIB

Profil Swayasa Prakarsa (SWAP), Perusahaan Riset UGM yang Bakal Melantai di BEI

PT Swayasa Prakarsa Tbk (SWAP) masih mengalami kerugian meskipun nilainya menyusut, diiringi pendapatan yang tumbuh positif.

Industri Semen Mulai Pulih, Begini Prospek Saham INTP dan SMGR di Semester II-2026
| Senin, 24 Agustus 2026 | 08:35 WIB

Industri Semen Mulai Pulih, Begini Prospek Saham INTP dan SMGR di Semester II-2026

Perbaikan kinerja emiten semen berlangsung di tengah kondisi kelebihan pasokan yang masih menghantui.

Cari Tambahan Modal Baru, Emiten Siap Menggelar Rights Issue
| Senin, 24 Agustus 2026 | 08:33 WIB

Cari Tambahan Modal Baru, Emiten Siap Menggelar Rights Issue

Saat ini ada beberapa emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang berencana menggelar aksi korporasi rights issue.

Hari Kejepit di Awal Pekan, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini, Senin (24/8)
| Senin, 24 Agustus 2026 | 08:30 WIB

Hari Kejepit di Awal Pekan, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini, Senin (24/8)

Investor tetap perlu memperhatikan pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) serta perkembangan sentimen eksternal. 

Ada Pasar Bullion IBMA, Prospek Emiten Emas Cerah
| Senin, 24 Agustus 2026 | 08:27 WIB

Ada Pasar Bullion IBMA, Prospek Emiten Emas Cerah

Kehadiran IBMA bisa meningkatkan permintaan emas karena akses masyarakat dam institusi terhadap logam mulia ini semakin luas.

ESG Chandra Asri (TPIA): Peluang Energi Bersih dalam Manuver Diversifikasi
| Senin, 24 Agustus 2026 | 08:18 WIB

ESG Chandra Asri (TPIA): Peluang Energi Bersih dalam Manuver Diversifikasi

Transformasi PT Chandra Asri Pacific Tbk (TPIA) disertai dengan berbagai aksi korporasi si di tengah diversifikasi. 

Melepas Beban Saham Gocapan
| Senin, 24 Agustus 2026 | 08:17 WIB

Melepas Beban Saham Gocapan

Perubahan aturan harga minimal saham Rp 1 bisa jadi pintu keluar investor. Terutama bagi investor yang dananya nyangkut di saham-saham gocapan.

Autopedia Sukses Lestari (ASLC) Tancap Gas Lewat Omnichannel
| Senin, 24 Agustus 2026 | 08:16 WIB

Autopedia Sukses Lestari (ASLC) Tancap Gas Lewat Omnichannel

Strategi lain yang dilakukan ASLC adalah mendorong ekosistem transaksi mobil bekas dengan memperkuat penjualan omnichannel.

Saham INET Kembali Terbang, Sekadar Euforia atau Ada Perubahan Fundamental?
| Senin, 24 Agustus 2026 | 07:56 WIB

Saham INET Kembali Terbang, Sekadar Euforia atau Ada Perubahan Fundamental?

Di harga INET saat ini, investor juga membeli ekspektasi keberhasilan ekspansi FTTH, data center, submarine cable, dan infrastruktur digital. 

RAPBN 2027 dan Kepercayaan Wajib Pajak
| Senin, 24 Agustus 2026 | 07:05 WIB

RAPBN 2027 dan Kepercayaan Wajib Pajak

Kepatuhan pajak ditentukan oleh adanya kepercayaan serta kekuasaan dari otoritas perpajakan dalam menegakkan aturan.​

INDEKS BERITA

Terpopuler