Eksportir Akan Wajib Parkir 30% DHE Selama Tiga Bulan
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah masih menggodok aturan devisa hasil ekspor (DHE) agar eksportir betah memarkir dananya di perbankan dalam negeri. Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat mata uang Garuda di tengah kondisi ketidakpastian global yang masih membayangi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah tengah menyiapkan aturan terkait dengan kebijakan DHE. Nantinya eksportir diwajibkan memarkir 30% hasil ekspor di dalam negeri, dengan jangka waktu penyimpanan selama tiga bulan.
