Berita Makro

Eksportir Akan Wajib Parkir 30% DHE Selama Tiga Bulan

Kamis, 16 Februari 2023 | 08:04 WIB
Eksportir Akan Wajib Parkir 30% DHE Selama Tiga Bulan

ILUSTRASI. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Triwulan IV Tahun 2022, Senin (6/2).

Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Adinda Ade Mustami

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah masih menggodok aturan devisa hasil ekspor (DHE) agar eksportir betah memarkir dananya di perbankan dalam negeri. Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat mata uang Garuda di tengah kondisi ketidakpastian global yang masih membayangi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah tengah menyiapkan aturan terkait dengan kebijakan DHE. Nantinya eksportir diwajibkan memarkir 30% hasil ekspor di dalam negeri, dengan jangka waktu penyimpanan selama tiga bulan.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru