ILUSTRASI. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Triwulan IV Tahun 2022, Senin (6/2).
Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Adinda Ade Mustami
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah masih menggodok aturan devisa hasil ekspor (DHE) agar eksportir betah memarkir dananya di perbankan dalam negeri. Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat mata uang Garuda di tengah kondisi ketidakpastian global yang masih membayangi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah tengah menyiapkan aturan terkait dengan kebijakan DHE. Nantinya eksportir diwajibkan memarkir 30% hasil ekspor di dalam negeri, dengan jangka waktu penyimpanan selama tiga bulan.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.