Eksportir Tunggu Aturan Teknis Ekspor Komoditas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kalangan eksportir menilai masa transisi penerapan ekspor komoditas satu pintu melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) perlu dimanfaatkan pemerintah untuk memastikan kesiapan sistem dan kejelasan aturan teknis sebelum kebijakan tersebut diterapkan secara penuh pada 2027.
Pasalnya, sejak mulai berlaku pada 1 Juni 2026, PT DSI masih berada pada tahap awal yang berfokus pada pencatatan dan pelaporan aktivitas ekspor. Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Ekspor Indonesia (GPEI), Toto Dirgantoro, mengatakan saat ini PT DSI belum beroperasi penuh sebagai eksportir sehingga pelaku usaha masih menunggu perkembangan implementasi kebijakan tersebut di lapangan.
Baca Juga: Ekspor Feronikel Satu Pintu, Ini Imbasnya ke NCKL, ANTM, hingga INCO
