Elon Musk Lagi-Lagi Tersandung Kasus Hukum Gara-Gara Cuitan

Minggu, 14 Maret 2021 | 07:50 WIB
Elon Musk Lagi-Lagi Tersandung Kasus Hukum Gara-Gara Cuitan
[ILUSTRASI. Pemilik SpaceX dan CEO Tesla Elon Musk menunjuk ke replika pesawat, di Berlin, Jerman, Selasa (1/12/2020). REUTERS/Hannibal Hanschke]
Reporter: Sumber: Reuters | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - NEW YORK. Elon Musk digugat pemegang saham Tesla Inc. dalam dugaan pelanggaran penyelesaian  dengan Komisi Sekuritas dan Bursa AS atas penggunaan Twitternya. Selain Musk yang berstatus Kepala Eksekutif, seluruh anggota dewan direksi Tesla juga dsebut sebagai tergugat.

Dalam sidang pertama di Delaware Chancery Court, akhir pekan lalu, penggugat menyatakan, tweet "tidak menentu" Musk dan kegagalan direktur Tesla untuk memastikan dia mematuhi penyelesaian SEC telah mengakibatkan pemegang saham rentan menderita rugi hingga miliaran dolar.

Gugatan tersebut menyoroti beberapa postingan Musk di platform media sosial Twitter, termasuk penilaiannya pada 1 Mei lalu bahwa harga saham Tesla "terlalu tinggi," yang berujung ke terpangkasnya nilai pasar Tesla lebih dari US$ 13 miliar.

Baca Juga: Saham Tesla kembali jatuh hingga 35% sejak rekor tertinggi di Januari

Chase Gharrity, penggugat, mengatakan tindakan Musk dan kelambanan direktur telah menyebabkan “kerugian finansial yang substansial.” Musk dan para direksi harus memberi kompensasi atas pelanggaran kewajiban fidusia tersebut ke produsen mobil listrik yang berbasis di Palo Alto, California itu.

Gugatan itu diajukan meski harga saham Tesla telah melonjak hampir lima kali lipat sejak tweet Musk tentang harga yang kemahalan. Valuasi Tesla kini jauh di atas US$ 600 miliar. Dan, SEC belum secara terbuka menuduh Musk melakukan pelanggaran baru-baru ini.

“Ini bisa menekan SEC untuk mengambil jalan lain,” kata Charles Elson, seorang profesor dan spesialis tata kelola perusahaan dari University of Delaware.

Tesla tidak segera menanggapi pada hari Jumat untuk permintaan komentar. Pengacara Gharrity, pengacara Musk dalam kasus SEC, dan SEC tidak segera menanggapi permintaan serupa.

Penyelesaian dengan SEC terjadi setelah Musk, pada Agustus 2018, mempublikasikan cuitan bahwa dia telah mendapatkan jaminan pendanaan untuk menjadikan Tesla sebagai perusahaan pribadi dalam transaksi senilai US$ 72 miliar. Kenyataannya, Musk belum mendapatkan jaminan, apalagi pendanaan.

Baca Juga: Tembus rekor baru, bitcoin ke atas US$ 61.000

Musk dan Tesla masing-masing membayar denda perdata $ 20 juta, dan pengacara Tesla setuju untuk memeriksa beberapa tweet Musk sebelumnya.

Penyelesaian itu kemudian diubah untuk mengklarifikasi kapan pra-persetujuan diperlukan, didorong oleh tweet yang belum diverifikasi oleh Musk tentang perkiraan produksi kendaraan Tesla.

April lalu, seorang hakim federal San Francisco mengatakan Tesla dan Musk harus menghadapi gugatan yang mengklaim tweet Musk yang bersifat pribadi menipu pemegang saham. Kasus itu masih menunggu keputusan.

Selanjutnya: Saham Tesla anjlok, Elon Musk telah kehilangan kekayaan sebesar Rp 387 triliun

 

Bagikan

Berita Terbaru

Saham Pilihan BRI Danareksa hari ini, Rabu (11/6): BRMS, ANTM, UNIQ, dan MAPA
| Rabu, 11 Juni 2025 | 09:56 WIB

Saham Pilihan BRI Danareksa hari ini, Rabu (11/6): BRMS, ANTM, UNIQ, dan MAPA

Secara teknikal, IHSG masih mampu bertahan di atas area support psikologis 7.000 yang menjadi pijakan penguatan.

Lelang Aset Waskita Beton Precast (WSBP) Rampung, Dana Buat Bayar Utang & Modal Kerja
| Rabu, 11 Juni 2025 | 08:47 WIB

Lelang Aset Waskita Beton Precast (WSBP) Rampung, Dana Buat Bayar Utang & Modal Kerja

Penjualan aset-aset tidak berpengaruh ke operasional dan aktivitas produksi PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP).

Profit 31,88% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Naik Seuprit (11 Juni 2025)
| Rabu, 11 Juni 2025 | 08:41 WIB

Profit 31,88% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Naik Seuprit (11 Juni 2025)

Harga emas Antam hari ini (11 Juni 2025) Rp 1.910.000 per gram. Di atas kertas pembeli setahun lalu bisa untung 31,88% jika menjual hari ini.

BI Catat Uang Primer Mei Lebih Rendah dari April
| Rabu, 11 Juni 2025 | 08:31 WIB

BI Catat Uang Primer Mei Lebih Rendah dari April

M0 adjusted pada periode Mei 2025 mencapai Rp 1.939,1 triliun, dibandingkan posisi pada April 2025 yang tercatat sebesar Rp 1.952,3 triliun

BBRI, BWPT, dan Mandiri Taspen Rilis Surat Utang, Terbantu Pemangkasan Suku Bunga
| Rabu, 11 Juni 2025 | 08:22 WIB

BBRI, BWPT, dan Mandiri Taspen Rilis Surat Utang, Terbantu Pemangkasan Suku Bunga

Bulan Juli 2025 menjadi masa puncak jatuh tempo surat utang korporasi dengan nominal mencapai Rp 26,23 triliun.

Ditjen Pajak Pertegas Aturan Pertukaran Informasi
| Rabu, 11 Juni 2025 | 08:22 WIB

Ditjen Pajak Pertegas Aturan Pertukaran Informasi

Beleid ini untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 PMK tentang Tata Cara Pertukaran Informasi Berdasarkan Perjanjian Internasional​

Mayoritas Saham IDX30 Turun Dalam Tiga Tahun Terakhir, Cek yang Menarik Dicermati
| Rabu, 11 Juni 2025 | 08:03 WIB

Mayoritas Saham IDX30 Turun Dalam Tiga Tahun Terakhir, Cek yang Menarik Dicermati

Sejumlah saham blue chip yang masih tertinggal menawarkan potensi imbal hasil menarik dalam satu hingga dua tahun ke depan.

Ketidakpastian Global Bayangi Cadangan Devisa
| Rabu, 11 Juni 2025 | 07:55 WIB

Ketidakpastian Global Bayangi Cadangan Devisa

Penguatan rupiah dan penerbitan Samurai Bond tak mampu mendongkrak posisi cadangan devisa Indonesia 

Kemiskinan Struktural Jadi Soal
| Rabu, 11 Juni 2025 | 07:47 WIB

Kemiskinan Struktural Jadi Soal

Arti kemiskinan struktural adalah kemiskinan yang berakar dari keterbatasan akses pendidikan, kesehatan, pekerjaan, hingga kepemilikan aset

Menilik Profil dan Kinerja PSSI, Emiten Pemilik Kapal JKW Mahakam dan Iriana
| Rabu, 11 Juni 2025 | 07:38 WIB

Menilik Profil dan Kinerja PSSI, Emiten Pemilik Kapal JKW Mahakam dan Iriana

PSSI mengklaim penamaan JKW Mahakam dan Dewi Iriana berdasarkan pertimbangan internal dan tidak merujuk kepada tokoh publik di mana pun

INDEKS BERITA

Terpopuler