Elon Musk Lagi-Lagi Tersandung Kasus Hukum Gara-Gara Cuitan

Minggu, 14 Maret 2021 | 07:50 WIB
Elon Musk Lagi-Lagi Tersandung Kasus Hukum Gara-Gara Cuitan
[ILUSTRASI. Pemilik SpaceX dan CEO Tesla Elon Musk menunjuk ke replika pesawat, di Berlin, Jerman, Selasa (1/12/2020). REUTERS/Hannibal Hanschke]
Reporter: Sumber: Reuters | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - NEW YORK. Elon Musk digugat pemegang saham Tesla Inc. dalam dugaan pelanggaran penyelesaian  dengan Komisi Sekuritas dan Bursa AS atas penggunaan Twitternya. Selain Musk yang berstatus Kepala Eksekutif, seluruh anggota dewan direksi Tesla juga dsebut sebagai tergugat.

Dalam sidang pertama di Delaware Chancery Court, akhir pekan lalu, penggugat menyatakan, tweet "tidak menentu" Musk dan kegagalan direktur Tesla untuk memastikan dia mematuhi penyelesaian SEC telah mengakibatkan pemegang saham rentan menderita rugi hingga miliaran dolar.

Gugatan tersebut menyoroti beberapa postingan Musk di platform media sosial Twitter, termasuk penilaiannya pada 1 Mei lalu bahwa harga saham Tesla "terlalu tinggi," yang berujung ke terpangkasnya nilai pasar Tesla lebih dari US$ 13 miliar.

Baca Juga: Saham Tesla kembali jatuh hingga 35% sejak rekor tertinggi di Januari

Chase Gharrity, penggugat, mengatakan tindakan Musk dan kelambanan direktur telah menyebabkan “kerugian finansial yang substansial.” Musk dan para direksi harus memberi kompensasi atas pelanggaran kewajiban fidusia tersebut ke produsen mobil listrik yang berbasis di Palo Alto, California itu.

Gugatan itu diajukan meski harga saham Tesla telah melonjak hampir lima kali lipat sejak tweet Musk tentang harga yang kemahalan. Valuasi Tesla kini jauh di atas US$ 600 miliar. Dan, SEC belum secara terbuka menuduh Musk melakukan pelanggaran baru-baru ini.

“Ini bisa menekan SEC untuk mengambil jalan lain,” kata Charles Elson, seorang profesor dan spesialis tata kelola perusahaan dari University of Delaware.

Tesla tidak segera menanggapi pada hari Jumat untuk permintaan komentar. Pengacara Gharrity, pengacara Musk dalam kasus SEC, dan SEC tidak segera menanggapi permintaan serupa.

Penyelesaian dengan SEC terjadi setelah Musk, pada Agustus 2018, mempublikasikan cuitan bahwa dia telah mendapatkan jaminan pendanaan untuk menjadikan Tesla sebagai perusahaan pribadi dalam transaksi senilai US$ 72 miliar. Kenyataannya, Musk belum mendapatkan jaminan, apalagi pendanaan.

Baca Juga: Tembus rekor baru, bitcoin ke atas US$ 61.000

Musk dan Tesla masing-masing membayar denda perdata $ 20 juta, dan pengacara Tesla setuju untuk memeriksa beberapa tweet Musk sebelumnya.

Penyelesaian itu kemudian diubah untuk mengklarifikasi kapan pra-persetujuan diperlukan, didorong oleh tweet yang belum diverifikasi oleh Musk tentang perkiraan produksi kendaraan Tesla.

April lalu, seorang hakim federal San Francisco mengatakan Tesla dan Musk harus menghadapi gugatan yang mengklaim tweet Musk yang bersifat pribadi menipu pemegang saham. Kasus itu masih menunggu keputusan.

Selanjutnya: Saham Tesla anjlok, Elon Musk telah kehilangan kekayaan sebesar Rp 387 triliun

 

Bagikan

Berita Terbaru

Raih Skor 92% GSR Scoreboard, INA Menjadi SWF Terbaik Kedua di Asia
| Rabu, 29 Juli 2026 | 14:11 WIB

Raih Skor 92% GSR Scoreboard, INA Menjadi SWF Terbaik Kedua di Asia

Indonesia Investment Authority (INA) meraih skor 92% dalam Global SWF Governance, Sustainability, and Resilience (GSR) Scoreboard 2026.

Populisme Ekonomi dan Ilusi Kemakmuran
| Rabu, 29 Juli 2026 | 09:51 WIB

Populisme Ekonomi dan Ilusi Kemakmuran

Kesejahteraan yang lahir dari produktivitas akan bertahan jauh lebih lama daripada kesejahteraan yang hanya ditopang popularitas.

Kontrak Baru dari Pertamina Jadi Katalis bagi SUNI, Analis Soroti Risiko Sahamnya
| Rabu, 29 Juli 2026 | 09:03 WIB

Kontrak Baru dari Pertamina Jadi Katalis bagi SUNI, Analis Soroti Risiko Sahamnya

Meningkatnya investasi di sektor hulu migas yang didorong tensi geopolitik dan kenaikan harga minyak dunia menciptakan peluang bagi SUNI.

Masih Sulit Tutup Celah Shortfall
| Rabu, 29 Juli 2026 | 08:42 WIB

Masih Sulit Tutup Celah Shortfall

Ditjen Pajak telah mempersiapkan setidaknya sepuluh jurus pamungkas untuk mengejar penerimaan pajak di sisa tahun ini

Lunasi Obligasi, ARKO Dapat Pinjaman IIF Rp 450 Miliar
| Rabu, 29 Juli 2026 | 08:41 WIB

Lunasi Obligasi, ARKO Dapat Pinjaman IIF Rp 450 Miliar

ARKO menggunakan pinjaman untuk membayar pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan Hijau I Arkora Hydro Seri A yang jatuh tempo pada 8 Agustus 2026.

UNSP Eksekusi Private Placement dan Konversi Utang Rp 4,3 Triliun
| Rabu, 29 Juli 2026 | 08:36 WIB

UNSP Eksekusi Private Placement dan Konversi Utang Rp 4,3 Triliun

Private placement untuk memperbaiki keuangan UNSP melalui konversi utang menjadi saham. Total utang yang akan dikonversi mencapai Rp 4,35 triliun.

Pilah-Pilih Saham Migas Di Tengah Volatilitas Harga Minyak, MEDC Paling Sensitif
| Rabu, 29 Juli 2026 | 08:30 WIB

Pilah-Pilih Saham Migas Di Tengah Volatilitas Harga Minyak, MEDC Paling Sensitif

Sensitivitas saham migas terhadap harga minyak tidak selalu berbanding lurus dengan fundamental emiten.

Emiten Non-Tambang Ramai-Ramai Ekspansi ke Bisnis Batubara
| Rabu, 29 Juli 2026 | 08:28 WIB

Emiten Non-Tambang Ramai-Ramai Ekspansi ke Bisnis Batubara

Sejumlah emiten non-tambang ekspansi ke bisnis pertambangan batubara. Ekspansi dilakukan melalui akuisisi aset tambang.

Manfaat Program MBG Diproyeksi Masih akan Menopang (CMRY) di Paruh Kedua 2026
| Rabu, 29 Juli 2026 | 08:26 WIB

Manfaat Program MBG Diproyeksi Masih akan Menopang (CMRY) di Paruh Kedua 2026

Meski sempat menghadapi kenaikan biaya kemasan, kinerja kuartal I-2026 menunjukkan bahwa pertumbuhan pendapatan maupun laba masih dapat berlanjut.

Konsumsi Rumah Tangga Makin Ditopang Utang
| Rabu, 29 Juli 2026 | 08:21 WIB

Konsumsi Rumah Tangga Makin Ditopang Utang

Perlu peningkatan pendapatan masyarakat agar konsumsi ditopang kapasitas keuangan sehat​            

INDEKS BERITA

Terpopuler