Elon Musk Lagi-Lagi Tersandung Kasus Hukum Gara-Gara Cuitan

Minggu, 14 Maret 2021 | 07:50 WIB
Elon Musk Lagi-Lagi Tersandung Kasus Hukum Gara-Gara Cuitan
[ILUSTRASI. Pemilik SpaceX dan CEO Tesla Elon Musk menunjuk ke replika pesawat, di Berlin, Jerman, Selasa (1/12/2020). REUTERS/Hannibal Hanschke]
Reporter: Sumber: Reuters | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - NEW YORK. Elon Musk digugat pemegang saham Tesla Inc. dalam dugaan pelanggaran penyelesaian  dengan Komisi Sekuritas dan Bursa AS atas penggunaan Twitternya. Selain Musk yang berstatus Kepala Eksekutif, seluruh anggota dewan direksi Tesla juga dsebut sebagai tergugat.

Dalam sidang pertama di Delaware Chancery Court, akhir pekan lalu, penggugat menyatakan, tweet "tidak menentu" Musk dan kegagalan direktur Tesla untuk memastikan dia mematuhi penyelesaian SEC telah mengakibatkan pemegang saham rentan menderita rugi hingga miliaran dolar.

Gugatan tersebut menyoroti beberapa postingan Musk di platform media sosial Twitter, termasuk penilaiannya pada 1 Mei lalu bahwa harga saham Tesla "terlalu tinggi," yang berujung ke terpangkasnya nilai pasar Tesla lebih dari US$ 13 miliar.

Baca Juga: Saham Tesla kembali jatuh hingga 35% sejak rekor tertinggi di Januari

Chase Gharrity, penggugat, mengatakan tindakan Musk dan kelambanan direktur telah menyebabkan “kerugian finansial yang substansial.” Musk dan para direksi harus memberi kompensasi atas pelanggaran kewajiban fidusia tersebut ke produsen mobil listrik yang berbasis di Palo Alto, California itu.

Gugatan itu diajukan meski harga saham Tesla telah melonjak hampir lima kali lipat sejak tweet Musk tentang harga yang kemahalan. Valuasi Tesla kini jauh di atas US$ 600 miliar. Dan, SEC belum secara terbuka menuduh Musk melakukan pelanggaran baru-baru ini.

“Ini bisa menekan SEC untuk mengambil jalan lain,” kata Charles Elson, seorang profesor dan spesialis tata kelola perusahaan dari University of Delaware.

Tesla tidak segera menanggapi pada hari Jumat untuk permintaan komentar. Pengacara Gharrity, pengacara Musk dalam kasus SEC, dan SEC tidak segera menanggapi permintaan serupa.

Penyelesaian dengan SEC terjadi setelah Musk, pada Agustus 2018, mempublikasikan cuitan bahwa dia telah mendapatkan jaminan pendanaan untuk menjadikan Tesla sebagai perusahaan pribadi dalam transaksi senilai US$ 72 miliar. Kenyataannya, Musk belum mendapatkan jaminan, apalagi pendanaan.

Baca Juga: Tembus rekor baru, bitcoin ke atas US$ 61.000

Musk dan Tesla masing-masing membayar denda perdata $ 20 juta, dan pengacara Tesla setuju untuk memeriksa beberapa tweet Musk sebelumnya.

Penyelesaian itu kemudian diubah untuk mengklarifikasi kapan pra-persetujuan diperlukan, didorong oleh tweet yang belum diverifikasi oleh Musk tentang perkiraan produksi kendaraan Tesla.

April lalu, seorang hakim federal San Francisco mengatakan Tesla dan Musk harus menghadapi gugatan yang mengklaim tweet Musk yang bersifat pribadi menipu pemegang saham. Kasus itu masih menunggu keputusan.

Selanjutnya: Saham Tesla anjlok, Elon Musk telah kehilangan kekayaan sebesar Rp 387 triliun

 

Bagikan

Berita Terbaru

Indonesia Importir Gandum Terbesar Kedua Dunia, AS Bukan Sumber Utama
| Minggu, 06 Juli 2025 | 12:52 WIB

Indonesia Importir Gandum Terbesar Kedua Dunia, AS Bukan Sumber Utama

Indonesia menjadi negara importir gandum terbesar kedua dunia menurut data FAO. Impor Indonesia hanya kalah oleh Mesir.

Profit 26,68% Setahun, Harga Emas Antam Terbaru di Laman Resmi Belum Berubah
| Minggu, 06 Juli 2025 | 11:07 WIB

Profit 26,68% Setahun, Harga Emas Antam Terbaru di Laman Resmi Belum Berubah

Belum ada perbaruan data harga emas Antam hari ini. Harga terakhir 5 Juli 2025) tertera Rp 1.908.000 per gram.

Menguak Penyebab Kenaikan Impor Bahan Baku dan Barang Modal RI Saat PMI Terkontraksi
| Minggu, 06 Juli 2025 | 09:00 WIB

Menguak Penyebab Kenaikan Impor Bahan Baku dan Barang Modal RI Saat PMI Terkontraksi

Kenaikan impor bahan baku dan barang modal saat manufaktur lesu juga ditengarai efek praktik dumping yang dilakukan China.

Safe Haven Masih Menjadi Primadona di Semester II-2025, Emas Tetap Jadi Andalan Utama
| Minggu, 06 Juli 2025 | 08:00 WIB

Safe Haven Masih Menjadi Primadona di Semester II-2025, Emas Tetap Jadi Andalan Utama

Ketidakpastian arah suku bunga acuan The Fed dan geopolitik yang masih memanas kurang mendukung aset berisiko seperti saham.

Dilema Harga Eceran Tertinggi Beras dan Daya Beli Masyarakat
| Minggu, 06 Juli 2025 | 07:15 WIB

Dilema Harga Eceran Tertinggi Beras dan Daya Beli Masyarakat

Harga beras medium dan premium saat ini jauh di atas HET. Masih perlu harga eceran tertinggi?        

Kejayaan Jati dan Bisnis Furnitur yang Terancam Babak Belur
| Minggu, 06 Juli 2025 | 05:39 WIB

Kejayaan Jati dan Bisnis Furnitur yang Terancam Babak Belur

Ancaman tarif resiprokal ke Amerika Serikat, hingga banjir produk furnitur impor, menjadi tantangan industri.

Melaba dari Usaha Minuman Matcha
| Minggu, 06 Juli 2025 | 05:34 WIB

Melaba dari Usaha Minuman Matcha

Belakangan, olahan matcha digemari masyarakat. Peluang ini ditangkap pelaku usaha yang menuai omzet hingga ratusan juta

PR Perlindungan Investor
| Minggu, 06 Juli 2025 | 05:31 WIB

PR Perlindungan Investor

Nyoman terkejut karena dia merasa cuma mengorder 9 lot, namun mengapa bisa berubah menjadi 16.541 lot?

IHSG Turun 0,47% Sepekan, Intip Saham-Saham Top Gainers dan Top Losers Bursa
| Minggu, 06 Juli 2025 | 04:00 WIB

IHSG Turun 0,47% Sepekan, Intip Saham-Saham Top Gainers dan Top Losers Bursa

IHSG ditutup melemah ke 6.865,19 pada perdagangan terakhir, 4 Juli 2025 setelah melemah 0,47% dalam sepekan mulai 30 Juni 2025.

Akuisisi Tahap Pertama KRYA Terlaksana, Investor Asal Hongkong Lanjut Due Dilligence
| Sabtu, 05 Juli 2025 | 18:00 WIB

Akuisisi Tahap Pertama KRYA Terlaksana, Investor Asal Hongkong Lanjut Due Dilligence

Akuisisi PT Bangun Karya Perkasa Jaya Tbk (KRYA) oleh sejumlah perusahaan yang bergerak di bisnis kendaraan listrik mulai terlaksana.

INDEKS BERITA

Terpopuler