Elon Musk Lagi-Lagi Tersandung Kasus Hukum Gara-Gara Cuitan

Minggu, 14 Maret 2021 | 07:50 WIB
Elon Musk Lagi-Lagi Tersandung Kasus Hukum Gara-Gara Cuitan
[ILUSTRASI. Pemilik SpaceX dan CEO Tesla Elon Musk menunjuk ke replika pesawat, di Berlin, Jerman, Selasa (1/12/2020). REUTERS/Hannibal Hanschke]
Reporter: Sumber: Reuters | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - NEW YORK. Elon Musk digugat pemegang saham Tesla Inc. dalam dugaan pelanggaran penyelesaian  dengan Komisi Sekuritas dan Bursa AS atas penggunaan Twitternya. Selain Musk yang berstatus Kepala Eksekutif, seluruh anggota dewan direksi Tesla juga dsebut sebagai tergugat.

Dalam sidang pertama di Delaware Chancery Court, akhir pekan lalu, penggugat menyatakan, tweet "tidak menentu" Musk dan kegagalan direktur Tesla untuk memastikan dia mematuhi penyelesaian SEC telah mengakibatkan pemegang saham rentan menderita rugi hingga miliaran dolar.

Gugatan tersebut menyoroti beberapa postingan Musk di platform media sosial Twitter, termasuk penilaiannya pada 1 Mei lalu bahwa harga saham Tesla "terlalu tinggi," yang berujung ke terpangkasnya nilai pasar Tesla lebih dari US$ 13 miliar.

Baca Juga: Saham Tesla kembali jatuh hingga 35% sejak rekor tertinggi di Januari

Chase Gharrity, penggugat, mengatakan tindakan Musk dan kelambanan direktur telah menyebabkan “kerugian finansial yang substansial.” Musk dan para direksi harus memberi kompensasi atas pelanggaran kewajiban fidusia tersebut ke produsen mobil listrik yang berbasis di Palo Alto, California itu.

Gugatan itu diajukan meski harga saham Tesla telah melonjak hampir lima kali lipat sejak tweet Musk tentang harga yang kemahalan. Valuasi Tesla kini jauh di atas US$ 600 miliar. Dan, SEC belum secara terbuka menuduh Musk melakukan pelanggaran baru-baru ini.

“Ini bisa menekan SEC untuk mengambil jalan lain,” kata Charles Elson, seorang profesor dan spesialis tata kelola perusahaan dari University of Delaware.

Tesla tidak segera menanggapi pada hari Jumat untuk permintaan komentar. Pengacara Gharrity, pengacara Musk dalam kasus SEC, dan SEC tidak segera menanggapi permintaan serupa.

Penyelesaian dengan SEC terjadi setelah Musk, pada Agustus 2018, mempublikasikan cuitan bahwa dia telah mendapatkan jaminan pendanaan untuk menjadikan Tesla sebagai perusahaan pribadi dalam transaksi senilai US$ 72 miliar. Kenyataannya, Musk belum mendapatkan jaminan, apalagi pendanaan.

Baca Juga: Tembus rekor baru, bitcoin ke atas US$ 61.000

Musk dan Tesla masing-masing membayar denda perdata $ 20 juta, dan pengacara Tesla setuju untuk memeriksa beberapa tweet Musk sebelumnya.

Penyelesaian itu kemudian diubah untuk mengklarifikasi kapan pra-persetujuan diperlukan, didorong oleh tweet yang belum diverifikasi oleh Musk tentang perkiraan produksi kendaraan Tesla.

April lalu, seorang hakim federal San Francisco mengatakan Tesla dan Musk harus menghadapi gugatan yang mengklaim tweet Musk yang bersifat pribadi menipu pemegang saham. Kasus itu masih menunggu keputusan.

Selanjutnya: Saham Tesla anjlok, Elon Musk telah kehilangan kekayaan sebesar Rp 387 triliun

 

Bagikan

Berita Terbaru

Kinerja Bank Mandiri (BMRI) Tetap Kokoh di 2025, Diprediksi Berlanjut di 2026
| Selasa, 10 Februari 2026 | 08:11 WIB

Kinerja Bank Mandiri (BMRI) Tetap Kokoh di 2025, Diprediksi Berlanjut di 2026

Sentimen positif bagi BMRI di tahun 2026 berasal dari fundamental yang solid dan efisiensi berkelanjutan.

Melawan Arus Badai MSCI, Saham RALS Melesat Jelang Ramadan dan Idul Fitri 2026
| Selasa, 10 Februari 2026 | 07:57 WIB

Melawan Arus Badai MSCI, Saham RALS Melesat Jelang Ramadan dan Idul Fitri 2026

Penjualan periode Lebaran menyumbang hampir 30% dari total target penjualan tahunan PT Ramayana Lestari Sentosa Tbk (RALS).

Efek Berantai, Prospek Negatif Moody’s Bikin Saham Big Caps Pelat Merah Kompak Turun
| Selasa, 10 Februari 2026 | 07:43 WIB

Efek Berantai, Prospek Negatif Moody’s Bikin Saham Big Caps Pelat Merah Kompak Turun

Indonesia perlu belajar dari India yang mengalami masalah serupa pada 2012 namun bisa bangkit dan berhasil merebut kembali kepercayaan investor.

Bahas Nasib Martabe, Rosan Bertemu Agincourt
| Selasa, 10 Februari 2026 | 07:06 WIB

Bahas Nasib Martabe, Rosan Bertemu Agincourt

Rosan menyebutkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, telah menerapkan langkah lanjutan. Namun tidak terbatas pada pengkajian

Mayora Bangun Ekosistem Daur Ulang di IKN
| Selasa, 10 Februari 2026 | 07:03 WIB

Mayora Bangun Ekosistem Daur Ulang di IKN

Selama lebih dari lima tahun, GESN telah mengumpulkan lebih dari 50.000 ton botol plastik PET pascakonsumsi dengan melibatkan puluhan mitra

Peluang Bisnis Alat Berat dari Proyek Sampah
| Selasa, 10 Februari 2026 | 07:00 WIB

Peluang Bisnis Alat Berat dari Proyek Sampah

Corporate Secretary PT United Tractors Tbk (UNTR) Ari Setiyawan bilang, proyek WtE akan mengangkat kebutuhan alat berat.

Swasta Tidak Keberatan Beli Solar dari Pertamina
| Selasa, 10 Februari 2026 | 06:57 WIB

Swasta Tidak Keberatan Beli Solar dari Pertamina

Konsumen berharap penghentian impor bisa menurunkan harga solar di dalam negeri karena diproduksi oleh satu produsen

Badan Usaha Khusus & Petroleum Fund di RUU Migas
| Selasa, 10 Februari 2026 | 06:53 WIB

Badan Usaha Khusus & Petroleum Fund di RUU Migas

Saat ini naskah akademik yang merupakan pengkajian hukum dari RUU Migas sudah siap. Ada tiga versi naskah mewakili tiga skenario pembentukan BUK

Mempersiapkan Investasi untuk  Melalui DPLK
| Selasa, 10 Februari 2026 | 06:43 WIB

Mempersiapkan Investasi untuk Melalui DPLK

DPLK memberikan jaminan finansial bagi pekerja yang sudah tidak lagi produktif. Solusi nyata perencanaan masa depan.

Kucurkan Kredit Jumbo ke KDMP, BNI Tetap Optimistis Bisa Menjaga NIM
| Selasa, 10 Februari 2026 | 06:40 WIB

Kucurkan Kredit Jumbo ke KDMP, BNI Tetap Optimistis Bisa Menjaga NIM

BNI tetap percaya diri menjaga NIM meski menyalurkan kredit jumbo berbunga rendah ke Koperasi Desa Merah Putih.

INDEKS BERITA

Terpopuler