Emas Granula Kini Sudah Terbebas PPN

Kamis, 15 Juli 2021 | 07:25 WIB
Emas Granula Kini Sudah Terbebas PPN
[]
Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah membebaskan pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas emas granula atau emas butiran. Tujuannya untuk membatu ketersediaan emas granula lantaran merupakan barang strategis bagi industri.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2021 tentang Penyerahan Barang Kena Pajak yang Bersifat Strategis yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai. Belied ini diteken Presiden RI Joko Widodo pada 28 Juni 2021, dengan masa berlaku per tanggal 28 Juli 2021.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000
Business Insight

Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan

-
Bagikan

Berita Terbaru

Upaya JSMR Pangkas Beban, Mulai dari Kembalikan Konsesi Hingga Likuidasi Anak Usaha
| Rabu, 19 Maret 2025 | 12:44 WIB

Upaya JSMR Pangkas Beban, Mulai dari Kembalikan Konsesi Hingga Likuidasi Anak Usaha

Saat ini JSMR sedang dalam tahap penjajakan dengan Badan Pengatur Jalan Tol terkait rencana pengembalian konsesi jalan tol kepada pemerintah.

Beban Berat Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2025
| Rabu, 19 Maret 2025 | 10:13 WIB

Beban Berat Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2025

Pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2025 diperkirakan tidak akan sebaik yang diharapkan, bahkan, kemungkinan tidak bisa bertahan di level 5%.  

Investor Individu Tambah Kepemilikan Saham Andalannya, Ada LKH Hingga Nama Baru Djoni
| Rabu, 19 Maret 2025 | 08:07 WIB

Investor Individu Tambah Kepemilikan Saham Andalannya, Ada LKH Hingga Nama Baru Djoni

Orang-orang yang berani beli dalam jumlah besar identik dengan pelaku pasar yang mengetahui sesuatu pada saham tersebut.

PGN Siap Pasok Gas Bumi ke Industri di Jatengland
| Rabu, 19 Maret 2025 | 07:36 WIB

PGN Siap Pasok Gas Bumi ke Industri di Jatengland

PGN saat ini mengelola infrastruktur gas bumi yang terintegrasi di Jawa Tengah, yang bisa menunjang distribusi gas ke Jatengland.

KPI Siap Ujicoba Produksi Bioavtur dari Jelantah
| Rabu, 19 Maret 2025 | 07:32 WIB

KPI Siap Ujicoba Produksi Bioavtur dari Jelantah

Produksi bioavtur di Kilang Cilacap menggunakan metode coprocessing, dengan campuran jelantah sebanyak 3% dalam setiap produksi harian.

ESDM: Tidak Akan Membunuh Industri
| Rabu, 19 Maret 2025 | 07:27 WIB

ESDM: Tidak Akan Membunuh Industri

Menurut Tri, kebijakan royalti di sektor pertambangan telah mengalami perubahan sejak era Orde Baru.

Tren Penurunan Harga Batubara Berlanjut
| Rabu, 19 Maret 2025 | 07:19 WIB

Tren Penurunan Harga Batubara Berlanjut

Pemerintah bisa mengantisipasi penurunan yang terjadi, tidak hanya dari sisi nilai tapi juga volume ekspor batubara ke negara China dan Jepang.

Laju Kendaraan Niaga Masih Tersendat
| Rabu, 19 Maret 2025 | 07:15 WIB

Laju Kendaraan Niaga Masih Tersendat

Tan Kim Piauw mengungkapkan, permintaan kendaraan niaga masih cukup banyak, meski belum mengalami lonjakan signifikan.

Menjalani Libur Lebaran di Tengah Ketidakpastian, Mending Pegang Cash Ketimbang Saham
| Rabu, 19 Maret 2025 | 07:15 WIB

Menjalani Libur Lebaran di Tengah Ketidakpastian, Mending Pegang Cash Ketimbang Saham

Sentimen negatif di eksternal dan ketiadaan katalis positif dari dalam negeri membuat risiko memegang saham selama libur Lebaran kian besar.

Pendapatan Weha Transportasi (WEHA) Naik 14% Tapi Laba Turun 11%
| Rabu, 19 Maret 2025 | 06:45 WIB

Pendapatan Weha Transportasi (WEHA) Naik 14% Tapi Laba Turun 11%

Laba bersih pada tahun lalu dipengaruhi oleh beberapa faktor. Salah satunya, persaingan harga jual dengan kompetitor yang semakin ketat.

INDEKS BERITA

Terpopuler