Emas Granula Kini Sudah Terbebas PPN

Kamis, 15 Juli 2021 | 07:25 WIB
Emas Granula Kini Sudah Terbebas PPN
[]
Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah membebaskan pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas emas granula atau emas butiran. Tujuannya untuk membatu ketersediaan emas granula lantaran merupakan barang strategis bagi industri.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2021 tentang Penyerahan Barang Kena Pajak yang Bersifat Strategis yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai. Belied ini diteken Presiden RI Joko Widodo pada 28 Juni 2021, dengan masa berlaku per tanggal 28 Juli 2021.

Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah Berlangganan? Masuk
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama dan gunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Business Insight
Artikel pilihan editor Kontan yang menyajikan analisis mendalam, didukung data dan investigasi.
Kontan Digital Premium Access
Paket bundling Kontan berisi Business Insight, e-paper harian dan tabloid serta arsip e-paper selama 30 hari.
Masuk untuk Melanjutkan Proses Berlangganan
Bagikan

Berita Terbaru

Lagi, Indikasi Ekonomi Tidak Baik-Baik Saja, Kinerja Emiten Kawasan Industri Layu
| Jumat, 14 November 2025 | 06:48 WIB

Lagi, Indikasi Ekonomi Tidak Baik-Baik Saja, Kinerja Emiten Kawasan Industri Layu

Lemahnya kinerja emiten kawasan industri hingga akhir kuartal III-2025 lantaran loyonya penanaman modal asing (PMA) sembilan bulan tahun ini.

IHSG Masih Rawan Koreksi di Akhir Pekan Ini
| Jumat, 14 November 2025 | 06:44 WIB

IHSG Masih Rawan Koreksi di Akhir Pekan Ini

IHSG masih rawan melanjutkan koreksi pada perdagangan Jumat (14/11), dengan support 8.353 dan resistance 8.384

Deretan Emiten Growth Stock Merajai Bursa
| Jumat, 14 November 2025 | 06:39 WIB

Deretan Emiten Growth Stock Merajai Bursa

Sejumlah saham dengan historis fundamental solid tergusur dari liga market cap terbesar di Bursa Efek Indonesia 

Emiten Bersiap Tarik Pinjaman Bank di Tahun 2026, Ikhtiar Agar Bisnis Berbiak
| Jumat, 14 November 2025 | 06:36 WIB

Emiten Bersiap Tarik Pinjaman Bank di Tahun 2026, Ikhtiar Agar Bisnis Berbiak

Jika dana pinjaman bank dimanfaatkan dengan baik, bisa mempertebal margin perusahaan, sehingga laba per saham ikut naik.

Aksi Akuisisi Menyengat Saham Grup Bakrie
| Jumat, 14 November 2025 | 06:36 WIB

Aksi Akuisisi Menyengat Saham Grup Bakrie

Sepanjang tahun 2025, saham PT Bumi Resources Tbk (BUMI), PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS), dan PT Energi Mega Persada Tbk (ENRG) melonjak.

Pergerakan Rupiah pada Jumat (14/11) Menanti Data Ekonomi
| Jumat, 14 November 2025 | 06:30 WIB

Pergerakan Rupiah pada Jumat (14/11) Menanti Data Ekonomi

Pergerakan rupiah masih dipengaruhi oleh pernyataan dovish beberapa pejabat the Federal Reserve (The Fed)

Racikan Sarimelati Kencana (PZZA) Menjaga Kinerja
| Jumat, 14 November 2025 | 06:30 WIB

Racikan Sarimelati Kencana (PZZA) Menjaga Kinerja

Fokus utama tahun depan adalah memperkuat inovasi produk, memperluas kanal digital, serta meningkatkan pengalaman pelanggan melalui renovasi gerai

Peluang Industri Farmasi dari Program Pemerintah
| Jumat, 14 November 2025 | 06:20 WIB

Peluang Industri Farmasi dari Program Pemerintah

Industri farmasi berupaya menyesuaikan dan beradaptasi dengan enam program pemerintah di sektor kesehatan

Dana Kelolaan Reksadana Tersokong Pendapatan Tetap dan Pasar Uang
| Jumat, 14 November 2025 | 06:15 WIB

Dana Kelolaan Reksadana Tersokong Pendapatan Tetap dan Pasar Uang

Dana kelolaan reksadana hingga Oktober 2025 mencapai Rp 621,67 triliun, meningkat 6,96% secara bulanan.

Konsekuensi BUMN
| Jumat, 14 November 2025 | 06:10 WIB

Konsekuensi BUMN

Bank Himbara kini menawarkan simpanan dalam dolar dengan bunga tinggi, berlawanan dengan tren penurunan suku bunga secara global dan domestik.

INDEKS BERITA

Terpopuler