ILUSTRASI. Foto montase pergerakan harga saham pada layar digital di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta (4/1/2024) . KONTAN/Cheppy A. Muchlis
Reporter: Yuliana Hema | Editor: Narita Indrastiti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Batas waktu emiten untuk memenuhi aturan minimum free float 7,5% telah berakhir pada 31 Desember 2023 lalu. Tapi, masih ada sejumlah emiten belum juga memenuhi aturan ini.
Bursa Efek Indonesia (BEI) telah memberikan waktu selama dua tahun kepada para emiten untuk mematuhi persyaratan free float. Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia I Gede Nyoman Yetna mengatakan, kewajiban pemenuhan free float merupakan cara untuk menjaga likuiditas dan pendalaman pasar modal.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.