Berita Saham

Emiten Belum Penuhi Free Float Akan Masuk Papan Pemantauan Khusus

Selasa, 16 Januari 2024 | 04:00 WIB
Emiten Belum Penuhi Free Float Akan Masuk Papan Pemantauan Khusus

ILUSTRASI. Foto montase pergerakan harga saham pada layar digital di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta (4/1/2024) . KONTAN/Cheppy A. Muchlis

Reporter: Yuliana Hema | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Batas waktu emiten untuk memenuhi aturan minimum free float 7,5% telah berakhir pada 31 Desember 2023 lalu. Tapi, masih ada sejumlah emiten belum juga memenuhi aturan ini.

Bursa Efek Indonesia (BEI) telah memberikan waktu selama dua tahun kepada para emiten untuk mematuhi persyaratan free float. Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia I Gede Nyoman Yetna mengatakan, kewajiban pemenuhan free float merupakan cara untuk menjaga likuiditas dan pendalaman pasar modal.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru