KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menerbitkan penjaminan bagi kredit modal kerja (KMK) yang disalurkan perbankan bagi korporasi yang bisnisnya terimbas pandemi. Pemerintah menargetkan penyaluran penjaminan untuk kredit mencapai Rp 100 triliun sampai akhir 2021.
Korporasi yang bisa menikmati penjaminan KMK ini umumnya padat karya, seperti dari sektor otomotif, pariwisata, tekstil dan alas kaki, olahan kayu dan furnitur.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.