Emiten Mengantisipasi Kenaikan Beban dari UMP
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah daerah sudah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023. Emiten pun menyiapkan strategi agar biaya operasional tetap terkendali, sehingga neraca keuangan bisa terjaga.
Kebijakan kenaikan upah itu mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023. Kenaikan UMP ditetapkan dalam rentang maksimal 10%.
