ILUSTRASI. Harga Material Naik: Warga berbelanja bahan bangunan di sebuah supermarket di Tangerang Selatan, Selasa (22/11/2022). KONTAN/Baihaki/22/11/2022
Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Narita Indrastiti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah daerah sudah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023. Emiten pun menyiapkan strategi agar biaya operasional tetap terkendali, sehingga neraca keuangan bisa terjaga.
Kebijakan kenaikan upah itu mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023. Kenaikan UMP ditetapkan dalam rentang maksimal 10%.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.