Emiten Mengantisipasi Kenaikan Beban dari UMP

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah daerah sudah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023. Emiten pun menyiapkan strategi agar biaya operasional tetap terkendali, sehingga neraca keuangan bisa terjaga.
Kebijakan kenaikan upah itu mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023. Kenaikan UMP ditetapkan dalam rentang maksimal 10%.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan