Emiten Properti & Konstruksi Siap Implementasikan PSAK 71, 72 dan 73

Selasa, 21 Mei 2019 | 08:40 WIB
Emiten Properti & Konstruksi Siap Implementasikan PSAK 71, 72 dan 73
[]
Reporter: Andy Dwijayanto, Harry Muthahhari | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan di sektor properti dan konstruksi bersiap untuk menerapkan ketentuan baru mengenai penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 71, 72, dan 73 pada 1 Januari 2020 mendatang. Ketentuan tersebut dikeluarkan Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) yang mengadopsi International Financial Reporting Standars (IFRS).

PT Wijaya Karya Beton Tbk (WTON) mengaku tidak mengalami kendala untuk mengimplementasikan ketentuan PSAK 71,72, dan 73 tersebut. Untuk PSAK 71, manajemen telah menerapkan secara terbatas atas sebagian piutang usaha dalam beberapa tahun terakhir.

PSAK 71 mengharuskan semua aspek dilakukan impairment atau penurunan nilai aset karena nilai tercatat aset (carrying amount) melebihi nilai yang akan dipulihkan. Ini akan berdampak pada biaya piutang usaha berubah signifikan. Dan dalam jangka waktu tertentu akan kembali terkoreksi karena adanya pembayaran piutang usaha tersebut.

Untuk PSAK 72, WTON menjelaskan sudah memenuhi standar akuntansi tersebut karena pengakuan pendapatan didasarkan pada berita acara serah terima pekerjaan yang ditandatangani dua belah pihak.

Namun pengembangan usaha WTON yang menjurus ke pekerjaan instalasi yang cenderung masuk kategori konstruksi, saat ini terdapat 1 proyek saja yang menganut konsep pengakuan pekerjaan konstruksi yang akan terdampak atas PSAK ini. Di Proyek Tol Layang AP Pettarani WTON bertindak sebagai kontraktor utama, ujar Yuherni Sisdwi, Sekretaris Perusahaan WTON kepada KONTAN, Senin (20/5).

Sedangkan PSAK 73, secara operasional WTON tidak terdampak karena transaksi yang berkaitan dengan leasing kecil.

PT Intiland Development Tbk (DILD) saat ini tengah menganalisa lebih lanjut beberapa proyek, terutama penyesuaian cara bayar untuk proyek-proyek high rise building. Kami lagi meninjau, apa ada yang perlu penyesuaian di perjanjian dengan konsumen atau kontraktor kami. Belum tahu (berapa kontrak) masih dikaji, semoga kontrak eksisting tidak terdampak, ujar Archied Noto Pradono, Direktur Penanaman Modal dan Investasi DILD.

Sementara itu, PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) menyampaikan aturan PSAK baru tidak memiliki dampak besar ke perusahaan ini. Pasalnya pendapatan konstruksi perusahaan sejauh ini tidak sebesar pengakuan pendapatan yang berasal dari landed housing. Kalau untuk pengakuan pendapatan, di kami memang banyak pengakuan ke landed housing. Yang relevan untuk pembangunan proyek, kami tidak banyak, tutup Santoso, Direktur Independen MTLA.

Bagikan

Berita Terbaru

Menyeragamkan Kategori Rekening Dormant Agar Tak Timbul Masalah
| Selasa, 11 November 2025 | 10:45 WIB

Menyeragamkan Kategori Rekening Dormant Agar Tak Timbul Masalah

OJK terbitkan POJK 24/2025, standar baru klasifikasi rekening aktif, tidak aktif, dan dormant, serta prosedur reaktivasi untuk melindungi nasabah.

Strategi Menyelam di Koin-Koin Micin Kripto
| Selasa, 11 November 2025 | 09:17 WIB

Strategi Menyelam di Koin-Koin Micin Kripto

Koin-koin micin memang biasanya tidak membutuhkan modal besar untuk menggerakkan harganya, sehingga sangat mudah dipompa dan dijatuhkan.

BI Pastikan Redenominasi Tak Kurangi Daya Beli
| Selasa, 11 November 2025 | 08:50 WIB

BI Pastikan Redenominasi Tak Kurangi Daya Beli

Penyusunan RUU Redenominasi tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7/2025           

Purbaya Meminta Pemda Percepat Belanja
| Selasa, 11 November 2025 | 08:35 WIB

Purbaya Meminta Pemda Percepat Belanja

Instruksi itu tertuang dalam surat resmi bernomor S-662/MK.08/2025 yang bersifat segera, ditujukan kepada para gubernur, bupati, dan wali kota

Menakar Peluang Perluasan Objek Cukai
| Selasa, 11 November 2025 | 08:18 WIB

Menakar Peluang Perluasan Objek Cukai

 Rencana perluasan objek cukai di luar rokok dan minuman beralkohol bakal menghadapi tantangan berat

Beban Keuangan Membengkak, Sejahteraraya Anugrahjaya (SRAJ) Mendekap Kerugian
| Selasa, 11 November 2025 | 08:07 WIB

Beban Keuangan Membengkak, Sejahteraraya Anugrahjaya (SRAJ) Mendekap Kerugian

PT Sejahteraraya Anugrahjaya Tbk (SRAJ) ​ membukukan rugi bersih Rp 88,46 miliar di periode sembilan bulan tahun 2025. 

Cari Dana Bayar Utang, Cakra Buana Resources (CBRE) Akan Menggelar Rights Issue
| Selasa, 11 November 2025 | 08:00 WIB

Cari Dana Bayar Utang, Cakra Buana Resources (CBRE) Akan Menggelar Rights Issue

Seluruh saham yang akan dilepas PT Cakra Buana Resources Energi Tbk (CBRE) merupakan saham atas nama dengan nilai nominal Rp 25 per saham.

Bumi Resources (BUMI) Resmi Jadi Pemilik 100% Saham Wolfram
| Selasa, 11 November 2025 | 07:55 WIB

Bumi Resources (BUMI) Resmi Jadi Pemilik 100% Saham Wolfram

Total nilai akuisisi yang digelontorkan emiten batubara Grup Bakrie itu mencapai AUS$63,5 juta atau setara Rp 698,98 miliar.

Kinerja Emiten Grup Triputra Semakin Berjaya
| Selasa, 11 November 2025 | 07:47 WIB

Kinerja Emiten Grup Triputra Semakin Berjaya

Kenaikan volume penjualan dan rata-rata harga jual atau average selling price (ASP) ​mendukung kinerja emiten Grup Triputra.

 Sektor Keuangan Dominasi Antrian IPO
| Selasa, 11 November 2025 | 07:42 WIB

Sektor Keuangan Dominasi Antrian IPO

BEI mencatat masih ada 13 perusahaan yang sedang antre untuk segera IPO. Empat di antaranya merupakan perusahaan keuangan

INDEKS BERITA

Terpopuler