KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Setelah lama ditunggu, pemerintah akhirnya menerbitkan aturan baru harga rumah subsidi yang mendapatkan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Beleid ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 60/PMK.010/2023.
Lewat PMK tersebut, pemerintah menaikkan batas harga rumah tapak yang bebas PPN) 11% dari harga jual. Untuk tahun 2023, rumah tapak bebas PPN dipatok di kisaran harga Rp 162 juta-Rp 234 juta per unit.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.