Emiten Properti Tak Terpengaruh Kenaikan Harga Rumah Subsidi
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Setelah lama ditunggu, pemerintah akhirnya menerbitkan aturan baru harga rumah subsidi yang mendapatkan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Beleid ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 60/PMK.010/2023.
Lewat PMK tersebut, pemerintah menaikkan batas harga rumah tapak yang bebas PPN) 11% dari harga jual. Untuk tahun 2023, rumah tapak bebas PPN dipatok di kisaran harga Rp 162 juta-Rp 234 juta per unit.
