Berita Bisnis

Enam Perusahaan Grup Duniatex Digugat PKPU

Jumat, 13 September 2019 | 05:30 WIB
Enam Perusahaan Grup Duniatex Digugat PKPU

Reporter: Anggar Septiadi | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - Kasus kredit macet Duniatex Group akhirnya masuk ranah hukum. Rabu (11/9), salah satu pemasok Duniatex yakni PT Shine Golden Bridge, menggugat enam entitas Duniatex Group ke Pengadilan Niaga Semarang.

Pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) itu terdaftar dengan nomor perkara 22/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Smg di Pengadilan Niaga Semarang.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru