Berita Special Report

Entitas Bisnis Perkebunan Sawit Milik Keluarga Tjajadi Crazy Rich Surabaya, Digugat

Jumat, 09 September 2022 | 01:32 WIB
Entitas Bisnis Perkebunan Sawit Milik Keluarga Tjajadi Crazy Rich Surabaya, Digugat

ILUSTRASI. Palu persidangan.

Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebagai negara penghasil minyak kelapa sawit terbesar dunia, tak heran jika banyak muncul pengusaha tajir dari bisnis perkebunan di Indonesia. Semisal saja Martua Sitorus yang tenar dengan Grup Wilmar-nya serta Anthoni Salim yang berjaya lewat PT PP London Sumatra Indonesia Tbk (LSIP) dan PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP). Wangi bisnis perkebunan, kian semerbak saat harga crude palm oil (CPO) menyentuh RM 7.104 per ton pada 29 April 2022.

Namun tidak selamanya, pengusaha sawit punya cerita manis. Misalnya pada Kamis (8/9), Surya Darmadi bos PT Duta Palma didakwa Jaksa Penuntut Umum telah merugikan negara hingga Rp 86,55 triliun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat. Sementara pada kasus lainnya, perusahaan perkebunan milik crazy rich asal Surabaya yakni keluarga Tjajadi, PT Hamparan Masawit Bangun Persada (PT HMBP), sedang menjalani gugatan perdata ditingkat kasasi karena diduga menggarap lahan perkebunan di luar Hak Guna Usaha (HGU).

Keluarga Tjajadi merupakan pemilik dan juga pemimpin Best Group yang memiliki sejumlah perusahaan di bidang perkebunan kelapa sawit. Best Group sendiri setidaknya memiliki tiga entitas utama, yakni: PT Best Agro International, PT Best Capital Investment, dan PT Best Industry Technology.

PT HMBP merupakan cucu Best Capital Investment, melalui PT Bio Green Indonesia. Pemegang saham Best Capital Investment adalah Rendra Tjajadi dan Winarno Tjajadi. Berdasarkan data Kementerian Hukum dan HAM, kedua pemegang saham Best Capital Investment ini memiliki alamat yang sama, yakni Jl Panunjungan II/167.

Adapun perkara PT HMBP tersebut, berawal dari gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Hiden (penggugat) kepada PT HMBP (tergugat I) dan Koperasi Keluarga Sejahtera Bersama (tergugat II). Perkara tersebut terdaftar dengan nomor perkara 9/Pdt.G/2021/PN Spt, yang didaftarkan pada 11 Februari 2021.

Diterangkan dalam dokumen putusan 9/Pdt.G/2021/PN Spt oleh Majelis Hakim PN Sampit, bahwa penggugat menyatakan dirinya adalah pemilik lahan seluas 15 ha yang terletak di Desa Tanah Putih (kini Desa Penyang), Kecamatan Kota Besi (kini Kecamatan Talawang), Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah.
Penggugat menggarap lahan tersebut sejak tahun 1989, saat lahan masih berupa hutan belantara. Hal ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Pengakuan Tanah tertanggal 30 Maret 1994 dengan nomor register 41/SKPT/III/TP-1994 tertanggal 28 April 2994.

Namun sejak tahun 2005, PT HMBP mulai melakukan aktivitas penguasaan lahan dalam bentuk land clearing di atas lahan milik Hiden seluas 15 ha. Sejak saat itu juga, Hiden tidak pernah bisa mendatangi dan mengelola lahan miliknya.

Sementara Koperasi Keluarga Sejahtera Bersama juga ikut menjadi tergugat dalam kasus ini, karena koperasi itu mengklaim lahan milik Hiden yang kemudian dimitrakan kepada PT HMBP.

Singkat cerita, majelis hakim pada 16 Februari 2022 mengabulkan gugatan Hiden untuk sebagian dan menyatakan Hiden merupakan pemilih sah lahan tersebut. Majelis hakim yang diketuai Doni Prianto itu juga menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum para tergugat untuk mengosongkan lahan milik Hiden.

Perkara pun berlanjut pada tingkat banding, yang kemudian dimenangkan pihak PT HMBP dan Koperasi Keluarga Sejahtera Bersama pada tanggal 17 Mei 2022.

Tidak terima, Hiden lantas mengajukan kasasi pada 9 Juni 2022. Catatan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sampit menyebutkan, PT HMBP dan Koperasi Keluarga Sejahtera Bersama telah menerima kontra memori kasasi pada pertengahan Juli 2022.

Bama Adiyanto, Advokat dan konsultan hukum dari Kantor Hukum Law Firm Kairos yang menjadi kuasa hukum Hiden kepada KONTAN mengatakan, pihaknya berharap majelis hakim di tingkat kasasi bisa melihat kasus ini dengan jernih.

Kata Bama, kliennya tidak pernah menjual lahannya kepada pihak lain. Hal ini ditunjukkan dengan surat asli tanah yang masih kliennya pegang. Selain itu, anggota koperasi keluarga sejahtera bersama, tidak satupun merupakan warga dari lahan yang diambil oleh PT HMBP.

"Ini buktinya kuat dan kami sudah uji di pengadilan tingkat pertama, PN Sampit, dan kami memenangkan kasus saat itu," ucap Bama, 24 Agustus 2022.

Rekomendasi BPN dan Komnas HAM

Sejatinya, konflik antara PT HMBP dengan warga masyarakat sejak tahun 2005 itu sudah menarik perhatian Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk campur tangan. Hal ini dibuktikan dengan surat tertanggal 28 Mei 2012 nomor 1885/25.3-500/V/2012 yang ditandatangani oleh Plt Deputi Bidang Pengkajian dan Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan yang saat itu dijabat oleh Suwandi.

Dalam suratnya tersebut, BPN menyebutkan sesuai hasil pemeriksaan dan peta hasil peninjauan lapangan oleh tim panitia khusus perkebunan besar sawit (Pansus PBS) diperoleh sejumlah fakta. "Indikasi penanaman di luar batas HGU oleh perusahaan (PT HMBP) seluas kurang lebih 1.865,8 ha," tulis Suwandi.
Selain itu, Suwandi juga menyebut perusahaan (PT HMBP) melakukan pengeringan danau alam untuk areal penanaman. PT HMBP, lanjut Suwandi, juga melakukan penimbunan Sungai Paring Dua dan Sungai Pinang Tunggal untuk penanaman sawit.

Sebelumnya, juga keluar surat dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Indonesia (Komnas HAM) tertanggal 9 Maret 2021 yang ditandatangani oleh Johny Nelson Simanjuntak Komisioner Komnas HAM kala itu.

Surat yang ditujukan kepada Direktur PT HMBP itu berisi sebagai berikut:

1. Meminta PT HMBP mengembalikan laham milik Dias Manthongka dan kawan-kawan yang dikuasi PT HMBP tanpa hak.
2. Membayarkan kompensasi atas tindakan PT HMBP yang selama ini telah menggarap, menguasai dan memanfaatkan hasil dari tanah milik saudara Dias Manthongka dan kawan-kawan.
3. Menyampaikan perkembangan tindak lanjut penyelesaian yang dilakukan, ke Komnas HAM.

"Penting kami sampaikan bahwa tidak adanya tindak lanjut atas pengaduan ini berpotensi terjadinya pelanggaran HAM, khususnya atas hak kesejahteraan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 2 UU No.39/1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan bahwa tidak boleh seorangpun boleh dirampas miliknya dengan sewenang-wenang dan secara melawan hukum," tandas Johny Nelson Simanjuntak dalam suratnya.

Pantauan Kementerian Koperasi dan UKM

Satu hal yang perlu mendapat perhatian adalah keberadaan Koperasi Keluarga Sejahtera Bersama. Merujuk data Kementerian Koperasi dan UKM yang KONTAN akses pada 3 September 2022 kemarin, Nomor Induk Koperasi (NIK) Koperasi Keluarga Sejahtera Bersama ini belum tersertifikasi. Bahkan, Koperasi Keluarga Sejahtera Bersama yang berdiri sejak tahun 2017 ini, hanya memiliki grade E.

KONTAN mencoba menanyakan hal tersebut kepada Teten Masduki Menteri Koperasi dan UKM. "Saya cek dulu," tulis Teten kepada KONTAN, Minggu (4/9). Tetan pun meminta KONTAN untuk menghubungi Ahmad Zabadi Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM.

Kepada KONTAN, Zabadi menyatakan sertifikasi NIK adalah upaya Kementerian Koperasi dan UKM untuk mendorong agar koperasi proaktif melaporkan datanya pada ODS (online data system) Koperasi.

Sedangkan grade menggambarkan kepatuhan koperasi untuk melaporkan perkembangan koperasi ke instansi pembina (KemenkopUKM, DinaskopUKM Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai status koperasi tingkat nasional/provinsi/kabupaten/kota).

"Jika ada koperasi yang belum bersertifikat atau memiliki grade E, (maka) merupakan koperasi yang belum melaksanakan/melaporkan hasil pelaksanaan RAT (Rapat Anggota Tahunan) dimana syarat untuk sertifikasi NIK adalah telah melakukan RAT. Dalam catatan ODS, KKSB belum pernah melaporkan perkembangannya," terang Zabadi kepada KONTAN, Minggu (4/9).

Kementerian Koperasi dan UKM, lanjut Zabadi, terus mendorong koperasi untuk aktif melaporkan perkembangan datanya kepada dinas sesuai degan wilayah kewenangannya. Indikator koperasi aktif dan sertifikat NIK salah satunya digunakan sebagai indikator untuk menentukan alokasi DAK non fisik yang dialokasikan ke daerah, sehingga diharapkan daerah juga proaktif mendorong pendataan dan pelaporan.

Zabadi menambahkan, Kementerian Koperasi dan UKM belum menerima pengaduan terkait dengan permasalahan KKSB, namun hal ini akan dikoordinasi dengan Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, untuk menelusuri permasalahan yang terjadi atas koperasi tersebut.

"Dan melakukan pemeriksaan secara intensif, mengingat KKSB merupakan binaan dan pengawasan dari Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Kotawaringin Timur, sebagaimana pembagian kewenangan yang diatur pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," pungkas Zabadi.

Profil Koperasi Keluarga Sejahtera Bersama
Hal Keterangan
Nomor Badan Hukum Pendirian 003874/BH/M.KUKM.2/IV/2017
Tanggal Badan Hukum Pendirian 09/04/2017
Alamat Jl Nangka I No.28 RT 005 RW 002, Mentawa Baru Hulu, Mentawa Baru Ketapang, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Bentuk Koperasi Primer Kabupaten/Kota
Ketua Koperasi Dias Manthongka
Sekretaris Koperasi Denny
Bendahara Koperasi Restu Cahyono
Pengawas Koperasi Abdul Kadir
Total Anggota 20 orang
Nomor Induk Koperasi (NIK) 6216050020001
Status NIK Belum bersertifikat
Status grade E

Sumber: Kementerian Koperasi dan UKM

KONTAN mencoba menghubungi Dias Manthongka sejak Rabu (7/9) siang. Namun hingga berita ini diturunkan, Dias Manthongka tidak membalas pesan pesan singkat dan panggilan telepon dari KONTAN.

Dilaporkan ke Polisi dan Kejaksaan

Di sisi lain, organisasi non pemerintah yang menamakan dirinya Save Our Borneo, menyatakan telah mengirimkan surat pengaduan tertanggal 23 Maret 2020 atas dugaan pelanggaran yang dilakukan PT HMBP, kepada pihak kepolisian, Kejaksaan Agung, Kantor Staf Presiden (KSP), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri ATR/BPN, dan Menteri Pertanian.

Kepada KONTAN, Safrudin Direktur Save Our Borneo menyatakan PT HMBP diduga telah melanggar ketentuan Peraturan Perundang-Undangan sebegai berikut:

1. PT HMBP diduga melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat 3 huruf a jo Pasal 78 ayat 2 UU No.41/1999 tentang Kehutanan.
2. PT HMBP diduga melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat 2 huruf b jo Pasal 92 ayat 2 UU No.18/2013 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
3. PT HMBP diduga melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 47 ayat 1 jo Pasal 105 UU No.39/2014 tentang Perkebunan.

"Sehubungan dengan hal tersebut, maka kepada Kepala Kepolisian Negara RI, Kepala Kejaksaan Agung RI, Kepala Kantor Staf Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Menteri ATR/BPN RI dan Menteri Pertanian RI diharapkan untuk dapat melakukan pengkajian dan melakukan penanganan secara serius atas dugaan pelanggaran tersebut," tulis Safrudin.

Komisioner Komnas HAM, Chairul Anam saat dihubungi KONTAN menyatakan, ada juga surat yang masuk ke Komnas HAM di tahun 2015 tanpa merinci surat yang dimaksud. "Ini juga ada surat yang mau keluar untuk kasus yang sama," tulis Chairul Anam kepada KONTAN, Selasa (6/9).

Terhadap munculnya banyak persoalan di PT HMBP, KONTAN sejak 5 September 2022 telah mencoba menyambangi kantor pusat PT HMBP di Jl Gatot Subroto Kav. 43 Jakarta Selatan. Surat permohonan klarifikasi yang KONTAN sampaikan, tidak berbalas dari beberapa kali kunjungan yang KONTAN lakukan ke kantor PT HMBP.

Profil bisnis keluarga Tjajadi

Berdasarkan penelusuran KONTAN, keluarga Tjajadi memiliki lebih dari 10 perusahaan yang bergerak di bisnis sawit di Indonesia. Dari sini, tentakel bisnis sawit keluarga Tjajadi setidaknya ditopang oleh tiga entitas usaha, yakni PT Best Capital Investment, PT Best Agro International dan PT Best Industry Technology.

Ketiga perusahaan tersebut dikendalikan oleh dua bersaudara, Winarno Tjajadi (kelahiran Februari 1958) dan Rendra Tjajadi (kelahiran April 1959). Di Best Capital, Winarno menguasai 65% saham, sementara Rendra mengempit 35% saham. Sedangkan di Best Agro dan Best Industri, Winarno maupun Rendra menggenggam masing-masing 50% saham.

Dari Best Capital, lahir beberapa anak usaha yang juga bergerak di sektor sejenis, mulai dari hulu hingga hilir kelapa sawit. Boleh dibilang, Best Capital bertindak semacam "holding" dari sejumlah anak usaha sawit keluarga Tjajadi.

Best Capital menjadi pemegang saham antara lain PT Bio Green Indonesia, PT Duta Exelindo Adiperkasa, PT Tunas Agro Subur Kencana, PT Suryamas Cipta Perkasa hingga PT Hamparan Masawit Bangun Persada.

Lini bisnis hulu sawit keluarga Tjajadi digawangi Best Agro International. Anak usaha Best Capital juga mengurusi bisnis hulu sawit keluarga Tjajadi. Mengacu website resminya bestagro.international, perusahaan ini sudah memulai usaha perkebunan sawit sejak 1995. Hingga saat ini, Best Agro mengklaim memiliki lebih dari 45.000 karyawan.

Disebut-sebut menguasai luas lahan 200.000-an ha, bisnis Best Agro dimulai dari perkebunan hingga pengolahan kelapa sawit di fasilitas pabrik. Best Agro memiliki beberapa unit pabrik pengolahan kelapa sawit dan pabrik pengolah inti kelapa sawit.

Sedangkan perusahaan keluarga Tjajadi yang mengurusi bisnis hilir sawit adalah PT Best Industry Technology. Mengutip website resmi perusahaan ini, yakni bestindustrygroup.com, keluarga Tjajadi merintis bisnis minyak nabati khususnya minyak goreng sawit sejak tahun 1982.

Best Industry mengusung merek dagang minyak goreng Familie dan Family. Di tahap awal, Best Industry fokus membangun dan mempertahankan pangsa yang cukup besar di pasar Jawa Timur. Dari wilayah ini, Best Industry terus memperluas bisnis ke wilayah Bali, Nusa Tenggara Barat, Jawa Tengah, Jawa Barat, Jakarta, Sumatra hingga seluruh kepulauan di Indonesia.

Terbaru