KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ekspor minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) Indonesia ke Uni Eropa mendapatkan tantangan baru. Ini setelah negara-negara di benua biru memberlakukan Undang-Undang Anti Deforestasi (EUDR) mulai Mei 2023 lalu.
Citra CPO Indonesia sebagai produk yang memiliki risiko tinggi alias high risk dari hasil deforestasi membuat minyak kelapa sawit bakal terlempar dari pasar minyak nabati di Uni Eropa.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.