Eropa Mengadang, Indonesia Meradang

Kamis, 02 Mei 2019 | 20:59 WIB
Eropa Mengadang, Indonesia Meradang
[]
Reporter: Havid Vebri, Merlinda Riska | Editor: Havid Vebri

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Awan kelabu tengah menaungi bisnis kelapa sawit di tanah air. Setelah terpuruk akibat tren pelemahan harga minyak sawit mentah atawa crude palm oil (CPO), pebisnis sawit harus menghadapi kebijakan Komisi eropa yang akan melarang penggunaan komoditas tersebut sebagai bahan bakar nabati (biofuel).

Kebijakan Uni eropa (UE) tersebut tertuang dalam Arahan Energi Terbarukan II atau Renewable Energy Directive (RED) II beserta regulasi turunannya, yaitu Delegated Regulation, yang rencananya berlaku Mei nanti. Beleid ini mengklasifikasikan produk kelapa sawit sebagai komoditas bahan bakar nabati yang tidak berkelanjutan dan berisiko tinggi terhadap perusakan hutan (deforestasi) atau indirect land-use change (ILUC) (Delegated Regulation/DR Article 3 and Annex).

Tak pelak, kebijakan Uni eropa itu membuat resah. Protes langsung datang, baik dari pemerintah maupun pelaku usaha perkebunan sawit di dalam negeri. Soalnya, kalau RED II dan DR sampai diterapkan, maka sangat mungkin memacu masalah yang bisa merugikan industri sawit tanah air.

Apalagi, Uni eropa merupakan salah satu importir minyak sawit terbesar di dunia. Pada 2018, impor CPO mereka lebih dari 3 juta ton, hanya kalah dari India yang di atas 7 juta ton. Pemerintah dan dunia usaha sudah pada satu kesimpulan, bahwa RED II adalah bentuk terbaru diskriminasi sawit, ujar Topan Mahdi, Juru Bicara Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki).

Kehadiran regulasi UE tersebut semakin menambah beban pengusaha sawit. Pertumbuhan industri ini mengalami tekanan sejak 2018 akibat harga CPO yang terus mengalami pelemahan. Sepanjang tahun lalu saja, harga CPO amblas hingga 15,34% di pasar ekspor.

Menurut Topan, pengusaha mendukung setiap langkah pemerintah Indonesia, termasuk menggugat ke Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization(WTO) bila aturan itu kelak berlaku. Jika melalui negosiasi dan diplomasi tetap menemui jalan buntu, pengaduan ke WTO akan menjadi pendekatan pemerintah berikutnya. Jika semua upaya tidak membuahkan hasil, maka retaliasi perdagangan dengan Uni eropa layak dipertimbangkan, ujarnya.

Jejaring Serikat Pekerja/Serikat Buruh Sawit Indonesia (Japbudi) juga mendukung langkah tegas pemerintah atas kebijakan diskriminatif UE tersebut. Sudah seharusnya pemerintah bersikap tegas karena ini menyangkut juga nasib para pekerja yang menggantungkan hidupnya dari sawit. Anggota kami di Japbusi saja hingga dua juta orang yang bekerja di sawit, ujar Nursanna Marpaung, Sekretaris Eksekutif Japbudi.

Sebagai gambaran, jumlah pekerja di perkebunan rakyat, swasta, dan negara sebanyak 3,78 juta orang dan terdapat 2,2 juta petani. Sementara total jumlah pekerja yang terlibat dalam rantai pasok sawit mencapai 16,2 juta jiwa. Semestinya eropa tidak hanya melihat deforestasi, pikirkan juga manusianya, kata Nursanna.

Sangat diskriminatif

Kegusaran kalangan pengusaha dan pekerja sawit tidak berlebihan. Pasalnya, meskipun peraturan tersebut belum berlaku sepenuhnya, Maret lalu Komisi eropa memutuskan untuk menghapus secara bertahap penggunaan bahan bakar nabati berbasis minyak sawit mentah hingga 0% pada 2030.

Bagi industri kelapa sawit dalam negeri, kebijakan itu jelas sangat diskriminatif. Sebab, terhadap komoditas penghasil minyak nabati lainnya, seperti kedelai, rapeseed, dan bunga matahari, sikap Uni eropa sangat ramah dan terbuka.

Gapki pun menuding, langkah diskriminasi Uni eropa terhadap komoditas kelapa sawit itu bertujuan untuk memperbaiki neraca perdagangan. Lantaran, perdagangan mereka ke Indonesia mengalami defisit.

Berdasarkan data Kementerian Perdagangan (Kemdag), neraca perdagangan Indonesia dengan Uni eropa pada 2018 surplus, bahkan surplus selama lima tahun terakhir. Tahun lalu, nilai ekspor kita mencapai US$ 17,1 miliar. Sebaliknya, impor dari Uni eropa US$ 14,1 miliar.

Gapki juga menolak mentah-mentah tudingan Uni eropa, bahwa perkebunan sawit mengakibatkan deforestasi besar-besaran secara global. Ketua Umum Gapki Joko Supriyono menjelaskan, penggunaan lahan untuk sawit di Indonesia hanya seluas 17 juta hektare (ha). Sedangkan pemanfaatan lahan di dunia untuk minyak nabati mencapai 278 juta ha.

Jumlah lahan itu tak sebanding dengan klaim deforestasi untuk mengubah lahan hutan jadi bukan hutan. Jadi, 17 juta hektare versus 278 juta hektare itu tidak sebanding, ujar Joko.

Karena itu, Joko berharap, Uni eropa memahami lebih dalam apa maksud dari kerusakan lingkungan tersebut. Sebab faktanya, yang menggunakan lahan paling besar justru dari industri minyak nabati.

Sebelumnya, keputusan Komisi eropa juga mendapat sorotan dari International Union for Conservation of Nature (IUCN). Lembaga konservasi ini menilai, larangan kelapa sawit sebagai bahan bakar nabati justru bisa memicu laju deforestasi hutan secara besar-besaran.

Soalnya, mengganti kelapa sawit dengan tanaman penghasil minyak nabati lain justru membutuhkan lebih banyak lahan. Dalam proses produksinya, minyak sawit merupakan produk minyak nabati paling efisien dibanding bunga matahari, kedelai, serta rapeseed (Baca juga rubrik Agribisnis halaman 23: Perang Sawit vs Miras)

Lembaga internasional asal Swiss itu menyatakan, per 0,26 ha lahan sawit mampu menghasilkan satu ton minyak sawit. Angka ini berbanding terbalik dengan bunga matahari yang memerlukan hingga 1,43 hektare lahan untuk menghasilkan jumlah minyak yang sama.

Demikian halnya dengan rapeseed yang menghasilkan minyak rapa, membutuhkan 1,25 ha lahan untuk per ton minyak nabati. Kacang kedelai lebih luas lagi, memerlukan hingga 2 ha lahan untuk menghasilkan satu ton minyak nabati.

Sikap pemerintah

Pemerintah tentu tidak tinggal diam menghadapi sikap diskriminatif Uni eropa terhadap produk minyak sawit Indonesia. Bahkan, pemerintah sudah melayangkan protes keras sejak awal masalah ini bergulir.

Belum lama ini, delegasi yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menemui berbagai pihak di Uni eropa. Ambil contoh, Wakil Presiden Parlemen Uni eropa Heidi Hautala dan beberapa anggota parlemen serta perwakilan Komisi eropa. Dalam lawatannya itu, Pemerintah RI menyampaikan protes dan keberatan atas kebijakan diskriminatif Uni eropa yang mengklasifikasikan sawit sebagai komoditas tidak berkelanjutan dan berisiko tinggi.

Namun, lobi-lobi itu nampaknya sia-sia. Darmin menyebutkan, Parlemen eropa dan Dewan eropa kemungkinan menyetujui regulasi tersebut dalam kurun waktu dua bulan sejak konsepnya disampaikan Komisi eropa pada 13 Maret lalu. Jadi, bisa saja dibahas sama sekali oleh Parlemen dan Dewan eropa, tapi akan tetap berlaku setelah dua bulan. Dalam situasi seperti ini, waktu dua bulan itu akan tercapai pada Mei, kata dia.

Staf Khusus Kementerian Luar Negeri Peter F. Gontha memastikan, Indonesia akan langsung menggugat ke WTO begitu RED II dan DR berlaku. Pada 15 Mei pukul 00.00 saat aturan itu diberlakukan, Indonesia akan menempuh jalan litigasi melalui WTO karena ini murni diskriminasi oleh Uni eropa, tegas Peter.

Persiapan substansi dan langkah-langkah litigasi ke WTO kelak dieksekusi oleh Kemdag. Salah satunya, menjalin komunikasi dengan beberapa firma hukum (law firm)asal Belgia.

Oke Nirwan, Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kemdag, mengatakan, pendekatan kepada firma hukum sudah dilakukan saat delegasi Indonesia berkunjung ke Brussel, Belgia beberapa waktu lalu. Kami melakukan konsultasi hukum dengan beberapa calon law firm yang akan kami pekerjaan, sudah ada lima, ujarnya.

Konsultasi itu untuk merumuskan substansi yang bisa Indonesia gugat ke WTO. Nantinya pemerintah menunjuk firma hukum untuk membantu dalam melayangkan gugatan Delegated Act bila resmi diadopsi Uni eropa pada 15 Mei 2019.

Pemerintah, papar Oke, akan membentuk tim khusus untuk mempersiapkan diri melawan diskriminasi sawit oleh Uni eropa. Tim ini akan terdiri dari sejumlah pejabat dari beberapa kementerian terkait.

Selain menggugat ke WTO, pemerintah juga tengah merumuskan langkah-langkah lain untuk membalas sikap diskriminasi Uni eropa. Salah satunya, mengkaji ulang kerjasama dagang yang tertuang dalam Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia dan Uni eropa alias Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU CEPA).

Imam Pambagyo, Dirjen Perdagangan Internasional Kemdag, menjelaskan, pemerintah sedang mengkaji apa yang harus mereka lakukan selanjutnya dengan perjanjian IEU CEPA. Kemdag akan meninjau ulang isi konten perjanjian perdagangan yang selama ini dalam proses pembahasan. Proses perundingan Indonesia dan Uni eropa sudah masuk putaran ketujuh, dan mencapai beberapa poin kesepakatan. Pertemuan perundingan ke delapan akan berlangsung Juli 2019 nanti.

Keberlanjutan lingkungan, merupakan salah satu fokus bahasan dalam perundingan itu. Tuntutan pemerintah jelas dalam isu minyak sawit. Yakni, hanya akan merundingkan keberlanjutan atas seluruh minyak nabati, bukan hanya minyak kelapa sawit. Harus non-diskriminatif, semua komoditas nabati perlakuannya sama, tegas Imam.

Tak hanya perjanjian dagang, pemerintah juga punya rencana memboikot beberapa produk eropa. Bahkan, pemerintah telah meminta kepada para importir produk minuman beralkohol, khususnya anggur atawa wine agar tidak mengimpor dari Benua Biru tersebut.

Selain wine, pemerintah tengah mendata produk eropa lainnya yang berpotensi untuk ditahan izin impornya. Yang terang, Tidak ada lagi permintaan impor wine dari eropa. Saya tidak melarang, cuma tidak keluar izinnya, ujar Imam.

Perang dagang Indonesia-Uni eropa di depan mata?

Bagikan

Berita Terbaru

Prospek Komoditas Emas di Tahun 2026 Tetap Berkilau
| Kamis, 01 Januari 2026 | 06:30 WIB

Prospek Komoditas Emas di Tahun 2026 Tetap Berkilau

Tensi geopolitik diperkirakan tetap menjadi katalis utama yang memperkuat permintaan emas sepanjang tahun 2026.

Saham Prajogo Pangestu Bergerak Fenomenal, Ini Review dan Pilihan Saham 2026
| Kamis, 01 Januari 2026 | 06:06 WIB

Saham Prajogo Pangestu Bergerak Fenomenal, Ini Review dan Pilihan Saham 2026

Analis melihat TPIA layak dicermatiterutama jika valuasi kian rasional dan perkembangan ekspansi mulai tercermin dalam kinerja keuangan.

Menatap Tahun 2026, PJAA Genjot Optimalisasi Bisnis dan Proyek Reklamasi
| Kamis, 01 Januari 2026 | 05:28 WIB

Menatap Tahun 2026, PJAA Genjot Optimalisasi Bisnis dan Proyek Reklamasi

PJAA siapkan strategi 2026: optimalisasi bisnis eksisting, ekspansi reklamasi bertahap, capex Rp 123 miliar, target pendapatan 10% dan laba 29%.

Defisit Pasokan Bayangi Pasar, Harga Tembaga Berpeluang Tetap Tinggi di 2026
| Kamis, 01 Januari 2026 | 05:01 WIB

Defisit Pasokan Bayangi Pasar, Harga Tembaga Berpeluang Tetap Tinggi di 2026

Prospek harga tembaga 2026 tetap bullish berkat defisit pasokan 330 kmt dan permintaan EV. Analis proyeksi US$ 10.000-13.500 per ton.

Pasar Modal Indonesia 2025 Didominasi Investor Muda dan Ritel
| Rabu, 31 Desember 2025 | 20:14 WIB

Pasar Modal Indonesia 2025 Didominasi Investor Muda dan Ritel

Hingga 24 Desember 2025, KSEI mencatat jumlah investor pasar modal telah menembus 20,32 juta Single Investor Identification (SID).

Produsen Menahan Diri, Konsumen Mulai Optimistis: Gambaran Ekonomi 2025
| Rabu, 31 Desember 2025 | 19:01 WIB

Produsen Menahan Diri, Konsumen Mulai Optimistis: Gambaran Ekonomi 2025

Ekonomi Indonesia menunjukkan dua wajah yang berbeda. Produsen mulai bersikap lebih hati-hati saat keyakinan konsumen mulai membaik.

IHSG Menguat 22,13%, Asing Net Sell Rp 17,34 Triliun Pada 2025, Prospek 2026 Membaik
| Rabu, 31 Desember 2025 | 17:27 WIB

IHSG Menguat 22,13%, Asing Net Sell Rp 17,34 Triliun Pada 2025, Prospek 2026 Membaik

IHSG menguat 22,13% di 2025, ditutup 8.646,94, didorong investor lokal. Asing net sell Rp 17,34 triliun.

Saham ESSA Terkoreksi ke Area Support, Simak Prospek ke Depan
| Rabu, 31 Desember 2025 | 15:00 WIB

Saham ESSA Terkoreksi ke Area Support, Simak Prospek ke Depan

ESSA mulai menunjukkan sinyal yang semakin konstruktif dan menarik bagi investor dengan profil risiko lebih agresif.

2025, Kesepakatan Merger Akuisisi Sektor Keuangan Indonesia Capai Rp 9,21 triliun
| Rabu, 31 Desember 2025 | 14:05 WIB

2025, Kesepakatan Merger Akuisisi Sektor Keuangan Indonesia Capai Rp 9,21 triliun

Kesepakatan merger dan akuisisi di sektor keuangan melesat 56,3% secara tahunan, di saat total aktivitas merger dan akuisisi turun

Saham-Saham Paling Cuan dan Paling Jeblok Saat IHSG Naik 22% pada 2025
| Rabu, 31 Desember 2025 | 13:50 WIB

Saham-Saham Paling Cuan dan Paling Jeblok Saat IHSG Naik 22% pada 2025

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menguat 22,13% sepanjang tahun 2025. IHSG ditutup pada level 8.646,94 pada perdagangan terakhir.

INDEKS BERITA

Terpopuler