Express Transindo Terima Panggilan Sidang Perdana Gugatan PKPU
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan penyedia layanan taksi Express, PT Express Transindo Utama Tbk (TAXI), tengah mempelajari gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Dana Pensiun Mitra Krakatau.
Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Sekretaris Perusahaan Express Transindo Utama Megawati Affan mengatakan, perusahaan pada hari ini, Kamis (13/12), telah menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Klas 1A Khusus Nomor W10.U1/19072/HT.03/XII/2018/04/FMP tertanggal 12 Desember 2018.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.