Express Transindo Terima Panggilan Sidang Perdana Gugatan PKPU
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan penyedia layanan taksi Express, PT Express Transindo Utama Tbk (TAXI), tengah mempelajari gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Dana Pensiun Mitra Krakatau.
Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Sekretaris Perusahaan Express Transindo Utama Megawati Affan mengatakan, perusahaan pada hari ini, Kamis (13/12), telah menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Klas 1A Khusus Nomor W10.U1/19072/HT.03/XII/2018/04/FMP tertanggal 12 Desember 2018.
