Berita *Regulasi

Fasilitas PLJP BI Bisa Untuk Jaga-Jaga

Jumat, 02 Oktober 2020 | 06:38 WIB
Fasilitas PLJP BI Bisa Untuk Jaga-Jaga

ILUSTRASI. Bank Indonesia's logo is seen at Bank Indonesia headquarters in Jakarta, Indonesia, September 2, 2020. REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana

Reporter: Anggar Septiadi, Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) Rabu (30/9) melonggarkan ketentuan Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek (PLJP) bagi perbankan guna menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

\Menurut Ketua Bidang Pengembangan Kajian Ekonomi Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) Aviliani, penyempurnaan tersebut sejatinya dipersiapkan bank sentral untuk kebutuhan likuiditas di masa mendatang. Sebab, saat ini likuiditas bank masih tergolong longgar.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru