KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Surat pengumuman yang dirilis Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kapuspenkum Kejagung RI) bernomor PR–615/063/K.3/Kph.3/07/2024, Jumat, 19 Juli pekan lalu, menyibak tabir carut-marutnya penegakan hukum di Indonesia.
Dalam siaran persnya kala itu, Harli Siregar selaku Kapuspenkum Kejagung mengungkapkan jajaran Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berdasarkan Surat Cekal Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: R-767/M.2/Dip.4/07/2024.
