KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Surat pengumuman yang dirilis Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kapuspenkum Kejagung RI) bernomor PR–615/063/K.3/Kph.3/07/2024, Jumat, 19 Juli pekan lalu, menyibak tabir carut-marutnya penegakan hukum di Indonesia.
Dalam siaran persnya kala itu, Harli Siregar selaku Kapuspenkum Kejagung mengungkapkan jajaran Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berdasarkan Surat Cekal Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: R-767/M.2/Dip.4/07/2024.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.