Fintech Ajukan Banding Kartel Bunga
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan fintech lending resmi mengajukan banding atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang memutuskan 97 platform terlibat kartel dalam penentuan besaran bunga.
Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik Djafar mengatakan mayoritas pemain yang diputus bersalah oleh KPPU kompak mengajukan upaya banding di Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat. Agenda sidang perdana dijadwalkan pada Kamis (16/4) hari ini.
