KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan memberlakukan ketentuan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyelenggaraan financial technology (fintech). Dalam beleid baru tersebut, salah satu poin yang diatur ialah penghasilan bunga yang diterima atau diperoleh pemberi pinjaman (lender) dapat dikenakan potongan Pajak Penghasilan (lihat infografis).
Lender kini tidak bisa menikmati imbal hasil yang utuh dari investasi di fintech P2P lending. Secara rinci, lender bakal dikenakan PPh Pasal 23 dengan tarif 15% dari jumlah bruto bunga jika dia merupakan wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap. Lalu, pemberi pinjaman dikenakan PPh Pasal 26 dengan tarif 20% dari jumlah bruto bunga jika pemberi pinjaman merupakan wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap.
