KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kredit macet membayangi industri financial technology (fintech) peer to peer (P2P) lending beberapa waktu terakhir. Syukurlah, jumlah fintech yang memiliki tingkat kredit macet, atau kerap disebut TWP90, di atas 5% berangsur berkurang.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat per Februari 2023 ada 19 fintech lending yang memiliki TWP90 lebih dari 5%. Angka itu turun jika dibandingkan posisi bulan sebelumnya sebanyak 25 fintech lending. Adapun jumlahnya per akhir tahun 2022 lebih tinggi lagi, yaitu 21 fintech.
