KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lagi, Indonesia kena tato sebagai negara flawed democracy. Ini adalah label yang menandai Indonesia cacat demokrasi. Adalah Economist Intelligence Unit (EIU) yang memberikan tato ini.
Dalam laporan terbarunya, EIU menyebut, dari skala tertinggi 10, skor indeks demokrasi Indonesia cuma di 6,44, turun tajam dari skor tahun lalu yang mencapai 6,53. Efeknya, posisi Indonesia di global juga anjlok ke urutan 59, dari sebelumnya di 56 di tahun 2023.
Label ini menandakan, meski Indonesia masih memiliki mekanisme demokrasi, kualitasnya semakin merosot dan rawan terhadap penyalahgunaan kekuasaan.
Bukan label yang membanggakan memang. Apalagi label ini sudah bertahan dalam beberapa tahun terakhir. Jika tahun 2021, kita di peringkat ke-52, tahun 2022, turun ke posisi 54, kemudian di 2023 ke posisi 56. Dan tahun 2024 terjerembab ke urutan 59.
Dari indikator yang diukur, skor terendah pada kultur politik dan kebebasan sipil. EIU menyoroti tren politik dinasti menguat di Indonesia sebagai salah satu faktor utama yang berkontribusi pada kemunduran demokrasi.
Kemenangan Presiden Prabowo yang disokong Jokowi, Presiden sebelumnya menjadikan ketakutan pemusatan dan minimnya pengawasan dan keseimbangan. Pun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberi jalan Gibran Rakabuming jadi wakil presiden disebut EUI telah merusak independensi peradilan
Buruknya kebebasan sipil dengan aksi sensor karya seni bernada kritik menjadi indikator kebebasan sipil yang semakin amblas. Jika ini berlanjut, negeri ini akan terperosok lebih jauh dalam masalah akuntabilitas dan kelemahan institusi.
Kita semua tentu berharap Presiden Prabowo menjadikan masalah ini sebagai prioritasnya. Hanya, melihat pola kebijakan dan politik legislasi pemerintah dan parlemen, rasanya berat dan sulit berharap indeks demokrasi bangkit.
Pemusatan koalisi pendukung pemerintahan di parlemen menjadi salah satu satu bukti sulitnya terjadi fungsi check and balances. Politik legislasi bahkan semakin condong memperluas corak militeristik dalam pemerintahan. Revisi UU TNI dan UU Polri berbau perluasan jabatan militer di ranah sipil.
Dus, harapan tergantung pada para pejuang demokrasi untuk berjuang memperbaiki mekanisme checks and balances serta memperkuat perlindungan kebebasan sipil.
Hanya, tantangan yang tak mudah, namun harus diupayakan sungguh-sungguh.