Lonjakan Free Float Belum Tentu Diikuti Daya Serap Pasar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA/UBUD. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merumuskan aturan baru porsi kepemilikan saham publik alias free float). Dari ketentuan saham free float minimum saat ini di level 7,5% akan ditingkatkan menjadi 10%. Lal naik lagi hingga 25%.
Namun, Otoritas bursa juga harus mempertimbangkan kemampuan penyerapan dana dari saham yang dilepas saat emiten memperbesar free float. Direktur Utama BEI Iman Rachman bilang, BEI berharap, free float yang lebih besar akan menarik minat asing dan memperbesar peluang emiten masuk indeks global seperti MSCI.
