G7 Akan Patok Pajak Minimal 15%, Singapura Klaim Unggul di Reputasi dan Fundamental
KONTAN.CO.ID - SINGAPURA. Pada Sabtu pekan kemarin, para menteri keuangan negara ekonomi maju yang tergabung dalam The Group of Seven (G7) mendukung proposal pemberlakuan global minimum tax atau pajak minimal korporasi sebesar 15% yang diajukan oleh Amerika Serikat (AS). Singapura yang tidak tergabung dalam G7, menilai reputasi dan fundamentalnya masih akan menjadi kekuatan untuk menarik minat investor.
Saat ini, Singapura menerapkan pajak korporasi sebesar 17% atau di atas usulan proposal AS kepada G7. Namun Negeri Singa mengaku juga memberikan insentif dan skema yang mengurangi tarif efektif.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.