G7 Akan Patok Pajak Minimal 15%, Singapura Klaim Unggul di Reputasi dan Fundamental
KONTAN.CO.ID - SINGAPURA. Pada Sabtu pekan kemarin, para menteri keuangan negara ekonomi maju yang tergabung dalam The Group of Seven (G7) mendukung proposal pemberlakuan global minimum tax atau pajak minimal korporasi sebesar 15% yang diajukan oleh Amerika Serikat (AS). Singapura yang tidak tergabung dalam G7, menilai reputasi dan fundamentalnya masih akan menjadi kekuatan untuk menarik minat investor.
Saat ini, Singapura menerapkan pajak korporasi sebesar 17% atau di atas usulan proposal AS kepada G7. Namun Negeri Singa mengaku juga memberikan insentif dan skema yang mengurangi tarif efektif.
