KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menargetkan aturan pelaksana Undang Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) bisa rampung akhir tahun ini.
Koordinator Bidang Sosial Tim Transisi Otorita IKN Diani Sadiawati mengatakan, ada dua Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang tengah disusun oleh pemerintah. Yakni, RPP Kewenangan Daerah Khusus IKN yang merupakan amanat pasal 12 ayat 3 UU IKN, dan RPP tentang Kemudahan Berusaha di Kawasan IKN.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan