Reporter: Lailatul Anisah, Ratih Waseso | Editor: Fahriyadi .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menargetkan aturan pelaksana Undang Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) bisa rampung akhir tahun ini.
Koordinator Bidang Sosial Tim Transisi Otorita IKN Diani Sadiawati mengatakan, ada dua Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang tengah disusun oleh pemerintah. Yakni, RPP Kewenangan Daerah Khusus IKN yang merupakan amanat pasal 12 ayat 3 UU IKN, dan RPP tentang Kemudahan Berusaha di Kawasan IKN.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG