Gagal Bayar, Perusahaan Berelasi IndoSterling Technomedia (TECH) Digugat PKPU
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Cerita gagal bayar promissory notes PT IndoSterling Optima Investa, entitas berelasi dari PT IndoSterling Technomedia Tbk (TECH), berlanjut ke permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
Daulat Jusuf dan Edy Susanto (pemohon), mengajukan permohonan PKPU terhadap PT IndoSterling Optima Investa (termohon) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Permohonan PKPU ini didaftarkan oleh para pemohon pada 8 Juni 2020.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.