ILUSTRASI. Pemerintah Rusia memperluas tindakan keras terhadap pelaku industri internet dan big tech asing. REUTERS/Jon Nazca/File Photo
Sumber: Reuters | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina
KONTAN.CO.ID - MOSKOW. Pada Hari Selasa (14/9), Pengadilan Rusia mengatakan telah mendenda raksasa media sosial Amerika Serikat (AS) yakni Facebook dan Twitter karena gagal menghapus konten yang dianggap ilegal oleh Moskow. Rusia memang memperluas tindakan keras terhadap pelaku industri internet dan big tech asing.
Pengadilan Distrik Tagansky mengatakan Facebook telah dikenai lima denda dengan total 21 juta rubel atau US$ 287.850. Twitter menerima dua denda dari total 5 juta rubel. Lalu aplikasi perpesanan populer Telegram telah didenda 9 juta rubel.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.