Gagal Hapus Konten yang Dilarang, Pengadilan Rusia Denda Facebook, Twitter & Telegram

KONTAN.CO.ID - MOSKOW. Pada Hari Selasa (14/9), Pengadilan Rusia mengatakan telah mendenda raksasa media sosial Amerika Serikat (AS) yakni Facebook dan Twitter karena gagal menghapus konten yang dianggap ilegal oleh Moskow. Rusia memang memperluas tindakan keras terhadap pelaku industri internet dan big tech asing.
Pengadilan Distrik Tagansky mengatakan Facebook telah dikenai lima denda dengan total 21 juta rubel atau US$ 287.850. Twitter menerima dua denda dari total 5 juta rubel. Lalu aplikasi perpesanan populer Telegram telah didenda 9 juta rubel.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan