ILUSTRASI. Pemerintah Rusia memperluas tindakan keras terhadap pelaku industri internet dan big tech asing. REUTERS/Jon Nazca/File Photo
Sumber: Reuters | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina
KONTAN.CO.ID - MOSKOW. Pada Hari Selasa (14/9), Pengadilan Rusia mengatakan telah mendenda raksasa media sosial Amerika Serikat (AS) yakni Facebook dan Twitter karena gagal menghapus konten yang dianggap ilegal oleh Moskow. Rusia memang memperluas tindakan keras terhadap pelaku industri internet dan big tech asing.
Pengadilan Distrik Tagansky mengatakan Facebook telah dikenai lima denda dengan total 21 juta rubel atau US$ 287.850. Twitter menerima dua denda dari total 5 juta rubel. Lalu aplikasi perpesanan populer Telegram telah didenda 9 juta rubel.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG