KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah pandemi corona (Covid-19) bisnis koperasi tampaknya ikut tertekan. Satu persatu koperasi mendapatkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di pengadilan.
Kebanyakan anggota koperasi yang tak bisa mencairkan simpanannya mengajukan PKPU. Salah satunya yang terjadi di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Lima Garuda.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.