Gagal Penuhi Modal Inti Minimal Rp 3 Triliun, Prima Master Bank Turun Kelas Jadi BPR

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan, dari 37 Bank Umum Swasta Nasional (BUSN), hanya ada satu yang belum memenuhi ketentuan permodalan sebesar Rp 3 triliun hingga batas akhir 31 Desember 2022.
"PT Prima Master Bank belum memenuhi modal inti minimal sampai batas waktu dalam ketentuan. Sesuai peraturan OJK, OJK akan menetapkan perubahan izin usaha bank umum menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR),” ujar Direktur Humas OJK, Darmansyah dalam keterangan tertulis, Senin (9/1) malam.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan