Gagal Penuhi Modal Inti Minimal Rp 3 Triliun, Prima Master Bank Turun Kelas Jadi BPR
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan, dari 37 Bank Umum Swasta Nasional (BUSN), hanya ada satu yang belum memenuhi ketentuan permodalan sebesar Rp 3 triliun hingga batas akhir 31 Desember 2022.
"PT Prima Master Bank belum memenuhi modal inti minimal sampai batas waktu dalam ketentuan. Sesuai peraturan OJK, OJK akan menetapkan perubahan izin usaha bank umum menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR),” ujar Direktur Humas OJK, Darmansyah dalam keterangan tertulis, Senin (9/1) malam.
