Gara-Gara Permendag 8/2024, Semua Investasi Petrokimia di Indonesia Dijadwal Ulang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Efek Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 8 Tahun 2024 semakin besar memukul pelaku usaha. Setelah industri tekstil dan produk tekstil (TPT) keok, kini industri hulu dan hilir petrokimia tertekan.
Sebelumnya, sudah ada Permendag 36 Tahun 2023 yang mengatur 12 pos tarif untuk komoditas bahan baku plastik (BBP) diatur impornya. Namun, pada Permendag 8 Tahun 2024 pengaturan impor untuk komoditas BBP ini dikurangi jumlahnya menjadi satu pos tarif. Intinya, peraturan tersebut merelaksasi impor barang-barang dari luar negeri yang sejenis dengan produk-produk yang dihasilkan di dalam negeri.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.