Garuda Indonesia (GIAA) Lolos dari Gugatan Banding Greylag Entities di Prancis
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) boleh bernafas lega. Anak usaha GIAA, Garuda Indonesia Holiday France S.A.S (GIHF), lolos dari upaya gugatan banding yang diajukan oleh krediturnya, Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company (Greylag 1410) dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company (Greylag 1446) di Paris Court of Appeal, Prancis.
Manajemen GIAA mengumumkan, pada 14 Desember kemarin Paris Court of Appeal telah memutuskan menolak upaya banding yang diajukan Greylag Entities tersebut. Paris Court of Appeal juga memerintahkan Greylag Entities untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama dan banding, serta membayar GIHF pada masing-masing perkara sebesar EUR 30.000.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.