Berita

Garuda Indonesia (GIAA) Lolos dari Gugatan Banding Greylag Entities di Prancis

Selasa, 19 Desember 2023 | 12:20 WIB
Garuda Indonesia (GIAA) Lolos dari Gugatan Banding Greylag Entities di Prancis

ILUSTRASI. Pesawat Airbus A330-900 Neo maskapai Garuda Indonesia dengan livery terbaru bertema ?The Beauty of Kembara Angkasa?.

Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) boleh bernafas lega. Anak usaha GIAA, Garuda Indonesia Holiday France S.A.S (GIHF), lolos dari upaya gugatan banding yang diajukan oleh krediturnya, Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company (Greylag 1410) dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company (Greylag 1446) di Paris Court of Appeal, Prancis.

Manajemen GIAA mengumumkan, pada 14 Desember kemarin Paris Court of Appeal telah memutuskan menolak upaya banding yang diajukan Greylag Entities tersebut. Paris Court of Appeal juga memerintahkan Greylag Entities untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama dan banding, serta membayar GIHF pada masing-masing perkara sebesar EUR 30.000.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru
IHSG
7.088,80
0.49%
-34,82
LQ45
893,43
0.51%
-4,59
USD/IDR
16.054
0,18
EMAS
1.333.000
0,53%
Terpopuler