Garuda Indonesia (GIAA) Lolos dari Gugatan Banding Greylag Entities di Prancis
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) boleh bernafas lega. Anak usaha GIAA, Garuda Indonesia Holiday France S.A.S (GIHF), lolos dari upaya gugatan banding yang diajukan oleh krediturnya, Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company (Greylag 1410) dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company (Greylag 1446) di Paris Court of Appeal, Prancis.
Manajemen GIAA mengumumkan, pada 14 Desember kemarin Paris Court of Appeal telah memutuskan menolak upaya banding yang diajukan Greylag Entities tersebut. Paris Court of Appeal juga memerintahkan Greylag Entities untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama dan banding, serta membayar GIHF pada masing-masing perkara sebesar EUR 30.000.
