ILUSTRASI. Pesawat Airbus A330-900 Neo maskapai Garuda Indonesia dengan livery terbaru bertema ?The Beauty of Kembara Angkasa?.
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) boleh bernafas lega. Anak usaha GIAA, Garuda Indonesia Holiday France S.A.S (GIHF), lolos dari upaya gugatan banding yang diajukan oleh krediturnya, Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company (Greylag 1410) dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company (Greylag 1446) di Paris Court of Appeal, Prancis.
Manajemen GIAA mengumumkan, pada 14 Desember kemarin Paris Court of Appeal telah memutuskan menolak upaya banding yang diajukan Greylag Entities tersebut. Paris Court of Appeal juga memerintahkan Greylag Entities untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama dan banding, serta membayar GIHF pada masing-masing perkara sebesar EUR 30.000.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.