Gawat! Nasabah Tidak Bisa Mencairkan Dana di Reksadana Besutan Emco Asset Management

Minggu, 26 Januari 2020 | 18:03 WIB
Gawat! Nasabah Tidak Bisa Mencairkan Dana di Reksadana Besutan Emco Asset Management
[ILUSTRASI. Ilustrasi foto Reksadana. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/15/09/2019]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nasib sial menimpa investor produk reksadana PT EMCO Asset Management. Investasi mereka pada empat produk reksadana besutan EMCO, terancam tidak bisa di-redemption atau dicairkan.

Berawal dari satu berkas surat bagi para nasabah yang ditandatangani Eddy Kurniawan Direktur Utama EMCO Asset Management, KONTAN memperoleh informasi terkait persoalan EMCO. Surat tertanggal 27 November 2019 itu, menceritakan kondisi pengelolaan dana reksadana EMCO terkini.

Di awal surat, manajemen mengucapkan terima kasih kepada investor empat reksadana besutannya. Keempat reksadana itu terdiri dari Reksadana EMCO Mantap, Reksadana EMCO Growth Fund, Reksadana Syariah EMCO Saham Barokah Syariah Reksadana EMCO Pesona. Keempatnya merupakan reksadana berkategori reksadana saham.

Baca Juga: Terlilit utang, Hanson International (MYRX) tawarkan konversi utang ke saham

Selanjutnya, manajemen EMCO mulai bicara soal penurunan kinerja saham, yang berpengaruh pada penurunan nilai aktiva bersih (NAB) reksadana sahamnya. EMCO pun meminta dukungan nasabahnya.

"Dukungan tersebut dapat berupa tidak melakukan transaksi penarikan dana (redemption) untuk sementara waktu sampai dengan NAB membaik," tulis Eddy, dalam suratnya, yang diperoleh KONTAN, pertengahan Januari 2019.

Janji imbal hasil tetap

Eddy menambahkan, pihaknya memohon maaf atas ketidaknyamanan tersebut.

Hingga akhirnya seorang agen pemasar produk reksadana EMCO yang tidak ingin disebutkan namanya, bercerita kepada KONTAN. Dia sedang berupaya me-redemption dana nasabah yang berhasil dihimpunnya pada empat produk, bernilai tidak kurang dari Rp 100 miliar.

Pihaknya kebingungan saat manajemen EMCO tidak lagi dapat mencairkan dana pada keempat produk tersebut. Apalagi, empat produk reksadana itu dijual dengan iming-iming return tetap atau imbal hasil pasti (fix return).

"Return yang ditawarkan berkisar 10% hingga 10,5% per tahun, periode investasi berkisar mulai dari 3 bulan hingga 12 bulan," tutur sang agen yang mengaku sudah mulai menjual produk reksadana EMCO tersebut sejak kuartal II 2017.

Rekasadana yang dijual itu sebenarnya bersifat terbuka (open end). Namun EMCO membungkus tawaran investasi dalam periode mulai dari 3 bulan hingga 12 bulan. Imbal hasil akan dibayar kepada investor per tiga bulan.

Awalnya, dana pokok investasi dan imbal hasil selalu tepat dibayar pada waktunya. "Hingga akhir tahun 2019, reksadana tidak lagi bisa di-redemption," ujar sang agen penjual.

KONTAN pun sudah berupaya menghubungi Eddy. Lewat pesan singkat, Eddy sempat menjanjikan akan memberikan keterangan kepada KONTAN. "Setelah pertemuan dengan direksi, saya hubungi bapak. Saya usahakan hari ini," tulis Eddy, Selasa (21/1) siang.

Karena tak kunjung memberi kejelasan, KONTAN menyambangi kantor EMCO Asset Management di Menara Imperium Lantai 23 Jalan HR. Rasuna Said, Jakarta, keesokan harinya, Rabu (22/1) siang.

Sayang sekretaris Eddy Kurniawan yang mengaku bernama Endah menyatakan atasannya tidak ada kantor. Jajaran direksi EMCO Asset Management lainnya, yakni Sastra Winata Karta dan R. Sonny Prakoso pun tidak berada di kantor.

Namun di kantor itu, KONTAN mendapati sejumlah investor yang berusaha menghubungi manajemen menanyakan nasib dananya.

Hingga berita ini diturunkan, Eddy tidak kunjung mengklarifikasi gagal bayar investasi nasabah pada keempat reksadana saham EMCO.

Sekadar mengingatkan EMCO Asset Management berdiri sebagai hasil pemisahan kegiatan usaha manajer investasi PT Makinta Securities tahun 2011 silam.

Merujuk data di website Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pemegang saham EMCO Asset Management terdiri dari PT Petrada Artha Investama dengan porsi kepemilikan 95% saham. Sedangkan Makmur Widjaja menjadi pemegang sisa saham EMCO Asset Management sebesar 5%.

KONTAN yang mencoba memperoleh keterangan dari OJK sejak 23 Januari lalu, hingga kini tidak memperoleh hasil apa-apa. Ketua Komisioner OJK, Wimboh Santoso dan Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK Hoesen, tidak berkomentar apa-apa terkait tawaran imbal hasil pasti atau fix return dan gagal bayar reksadana besutan EMCO Asset Management.

Bahkan hingga berita ini ditulis, tidak ada tindakan apa pun dari OJK kepada EMCO, meski nasabah sudah menjadi korban. Tidak ada peringatan dalam website OJK kepada publik, mengenai aktivitas reksadana EMCO yang sedang bermasalah. Apakah OJK tidak mengetahui kasus ini?

Bagikan

Berita Terbaru

Investasi Asuransi Syariah Ambles
| Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:45 WIB

Investasi Asuransi Syariah Ambles

Perusahaan asuransi syariah hanya mengumpulkan hasil investasi sebanyak Rp 117,13 miliar selama semester I-2026. 

Bea Keluar Emas dan Jebakan Tarif Progresifnya
| Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:32 WIB

Bea Keluar Emas dan Jebakan Tarif Progresifnya

Mengejar penyelundup satu demi satu di bandara itu hanya mengobati gejala, bukan penyakit yang sesungguhnya.

Mitra Pinasthika Mustika (MPMX) Jaga Peluang Pasar Mobil Bekas di Semester II-2026
| Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:19 WIB

Mitra Pinasthika Mustika (MPMX) Jaga Peluang Pasar Mobil Bekas di Semester II-2026

Di tengah tantangan daya beli, PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk (MPMX) berharap bisnis mobil bekas membaik di semester kedua.

Kunci Prinsip Investasi Bryan David Emil: Cerdas Mengelola Risiko
| Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:19 WIB

Kunci Prinsip Investasi Bryan David Emil: Cerdas Mengelola Risiko

Mengupas stretegi berinvestasi dan keranjang investasi Bryan David Emil, Direktur Utama PT Martina Berto Tbk (MBTO)

BI Minta Bank Dorong Penyaluran Kredit UMKM
| Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:30 WIB

BI Minta Bank Dorong Penyaluran Kredit UMKM

Pertumbuhan kredit ke sektor tersebut hingga pertengahan 2026 masih tipis, hanya 1,2% secara tahunan

Purbaya Tambah Rp 31 Triliun untuk PPPK Jadi PNS
| Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:11 WIB

Purbaya Tambah Rp 31 Triliun untuk PPPK Jadi PNS

Menkeu Purbaya memastikan tambahan anggaran tersebut tidak menambah defisit anggaran tahun depan    

IHSG Berpeluang Lanjut Menguat Jumat (20/8), Simak Rekomendasi Sejumlah Saham
| Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:03 WIB

IHSG Berpeluang Lanjut Menguat Jumat (20/8), Simak Rekomendasi Sejumlah Saham

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) diproyeksikan akan kembali mengalami penguatan pada perdagangan Jumat (20/8/2026).

SILO Akuisisi 14 RS Senilai Rp 9 Triliun, Lebih dari Sekadar Asset Recycling?
| Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:01 WIB

SILO Akuisisi 14 RS Senilai Rp 9 Triliun, Lebih dari Sekadar Asset Recycling?

Dampak terhadap laba SILO bergantung pada perbandingan antara beban sewa yang berhasil dihindari dengan tambahan depresiasi dan beban bunga.​

Batasan BBM Bersubsidi Hemat Anggaran 10%
| Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:01 WIB

Batasan BBM Bersubsidi Hemat Anggaran 10%

Pemerintah akan membatasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi bagi masyarakat yang masuk desil 10 mulai tahun ini

Dalam Enam Bulan Utang Luar Negeri BI Melesat 72%
| Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:43 WIB

Dalam Enam Bulan Utang Luar Negeri BI Melesat 72%

Posisi utang luar negeri (ULN) bank sentral per akhir Juni 2026 sebesar US$ 42,46 miliar            

INDEKS BERITA