Gawat! Nasabah Tidak Bisa Mencairkan Dana di Reksadana Besutan Emco Asset Management

Minggu, 26 Januari 2020 | 18:03 WIB
Gawat! Nasabah Tidak Bisa Mencairkan Dana di Reksadana Besutan Emco Asset Management
[ILUSTRASI. Ilustrasi foto Reksadana. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/15/09/2019]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nasib sial menimpa investor produk reksadana PT EMCO Asset Management. Investasi mereka pada empat produk reksadana besutan EMCO, terancam tidak bisa di-redemption atau dicairkan.

Berawal dari satu berkas surat bagi para nasabah yang ditandatangani Eddy Kurniawan Direktur Utama EMCO Asset Management, KONTAN memperoleh informasi terkait persoalan EMCO. Surat tertanggal 27 November 2019 itu, menceritakan kondisi pengelolaan dana reksadana EMCO terkini.

Di awal surat, manajemen mengucapkan terima kasih kepada investor empat reksadana besutannya. Keempat reksadana itu terdiri dari Reksadana EMCO Mantap, Reksadana EMCO Growth Fund, Reksadana Syariah EMCO Saham Barokah Syariah Reksadana EMCO Pesona. Keempatnya merupakan reksadana berkategori reksadana saham.

Baca Juga: Terlilit utang, Hanson International (MYRX) tawarkan konversi utang ke saham

Selanjutnya, manajemen EMCO mulai bicara soal penurunan kinerja saham, yang berpengaruh pada penurunan nilai aktiva bersih (NAB) reksadana sahamnya. EMCO pun meminta dukungan nasabahnya.

"Dukungan tersebut dapat berupa tidak melakukan transaksi penarikan dana (redemption) untuk sementara waktu sampai dengan NAB membaik," tulis Eddy, dalam suratnya, yang diperoleh KONTAN, pertengahan Januari 2019.

Janji imbal hasil tetap

Eddy menambahkan, pihaknya memohon maaf atas ketidaknyamanan tersebut.

Hingga akhirnya seorang agen pemasar produk reksadana EMCO yang tidak ingin disebutkan namanya, bercerita kepada KONTAN. Dia sedang berupaya me-redemption dana nasabah yang berhasil dihimpunnya pada empat produk, bernilai tidak kurang dari Rp 100 miliar.

Pihaknya kebingungan saat manajemen EMCO tidak lagi dapat mencairkan dana pada keempat produk tersebut. Apalagi, empat produk reksadana itu dijual dengan iming-iming return tetap atau imbal hasil pasti (fix return).

"Return yang ditawarkan berkisar 10% hingga 10,5% per tahun, periode investasi berkisar mulai dari 3 bulan hingga 12 bulan," tutur sang agen yang mengaku sudah mulai menjual produk reksadana EMCO tersebut sejak kuartal II 2017.

Rekasadana yang dijual itu sebenarnya bersifat terbuka (open end). Namun EMCO membungkus tawaran investasi dalam periode mulai dari 3 bulan hingga 12 bulan. Imbal hasil akan dibayar kepada investor per tiga bulan.

Awalnya, dana pokok investasi dan imbal hasil selalu tepat dibayar pada waktunya. "Hingga akhir tahun 2019, reksadana tidak lagi bisa di-redemption," ujar sang agen penjual.

KONTAN pun sudah berupaya menghubungi Eddy. Lewat pesan singkat, Eddy sempat menjanjikan akan memberikan keterangan kepada KONTAN. "Setelah pertemuan dengan direksi, saya hubungi bapak. Saya usahakan hari ini," tulis Eddy, Selasa (21/1) siang.

Karena tak kunjung memberi kejelasan, KONTAN menyambangi kantor EMCO Asset Management di Menara Imperium Lantai 23 Jalan HR. Rasuna Said, Jakarta, keesokan harinya, Rabu (22/1) siang.

Sayang sekretaris Eddy Kurniawan yang mengaku bernama Endah menyatakan atasannya tidak ada kantor. Jajaran direksi EMCO Asset Management lainnya, yakni Sastra Winata Karta dan R. Sonny Prakoso pun tidak berada di kantor.

Namun di kantor itu, KONTAN mendapati sejumlah investor yang berusaha menghubungi manajemen menanyakan nasib dananya.

Hingga berita ini diturunkan, Eddy tidak kunjung mengklarifikasi gagal bayar investasi nasabah pada keempat reksadana saham EMCO.

Sekadar mengingatkan EMCO Asset Management berdiri sebagai hasil pemisahan kegiatan usaha manajer investasi PT Makinta Securities tahun 2011 silam.

Merujuk data di website Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pemegang saham EMCO Asset Management terdiri dari PT Petrada Artha Investama dengan porsi kepemilikan 95% saham. Sedangkan Makmur Widjaja menjadi pemegang sisa saham EMCO Asset Management sebesar 5%.

KONTAN yang mencoba memperoleh keterangan dari OJK sejak 23 Januari lalu, hingga kini tidak memperoleh hasil apa-apa. Ketua Komisioner OJK, Wimboh Santoso dan Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK Hoesen, tidak berkomentar apa-apa terkait tawaran imbal hasil pasti atau fix return dan gagal bayar reksadana besutan EMCO Asset Management.

Bahkan hingga berita ini ditulis, tidak ada tindakan apa pun dari OJK kepada EMCO, meski nasabah sudah menjadi korban. Tidak ada peringatan dalam website OJK kepada publik, mengenai aktivitas reksadana EMCO yang sedang bermasalah. Apakah OJK tidak mengetahui kasus ini?

Bagikan

Berita Terbaru

Insentif Pajak untuk Devisa Hasil Eskpor
| Selasa, 02 Juni 2026 | 06:16 WIB

Insentif Pajak untuk Devisa Hasil Eskpor

Pemerintah memberikan insentif pajak bunga obligasi penempatan DHE SDA hingga 0%                    

Prediksi Rupiah Selasa (2/6), Apakah Lanjutkan Penguatan?
| Selasa, 02 Juni 2026 | 06:15 WIB

Prediksi Rupiah Selasa (2/6), Apakah Lanjutkan Penguatan?

Meskipun rupiah menguat, ketidakpastian geopolitik Timur Tengah masih membayangi. Pahami risiko yang bisa membalikkan arah rupiah.

Menanti Jurus KLBF hadapi Tekanan Harga Bahan Baku dan Pelemahan Rupiah
| Selasa, 02 Juni 2026 | 06:11 WIB

Menanti Jurus KLBF hadapi Tekanan Harga Bahan Baku dan Pelemahan Rupiah

Ketergantungan terhadap bahan baku impor inilah yang membuat biaya produksi terkerek naik, apalagi pelemahan rupiah terhadap dolar AS konsisten.

MBG ke Luar Negeri
| Selasa, 02 Juni 2026 | 06:10 WIB

MBG ke Luar Negeri

Kriteria dan cakupan program perlu dirumuskan secara jelas agar tak memicu ketidakpastian maupun ekspektasi yang sulit dipenuhi di kemudian hari.

Relaksasi Tak Mampu Kerek Kepatuhan Wajib Pajak
| Selasa, 02 Juni 2026 | 06:09 WIB

Relaksasi Tak Mampu Kerek Kepatuhan Wajib Pajak

Realisasi pelaporan SPT per 31 Mei 2026 mencapai 13,59 juta atau 71% dari total wajib lapor​         

Pajak Semakin Ketat, Beban UMKM Meningkat
| Selasa, 02 Juni 2026 | 06:01 WIB

Pajak Semakin Ketat, Beban UMKM Meningkat

Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah memperketat aturan PPh final 0,5% UMKM                   

Berbagai Tekanan Mengintai Kinerja United Tractors Tbk (UNTR) di 2026
| Selasa, 02 Juni 2026 | 06:00 WIB

Berbagai Tekanan Mengintai Kinerja United Tractors Tbk (UNTR) di 2026

UNTR pangkas target penjualan batubara 35% dan capex 27%. Pelajari dampaknya terhadap kinerja perusahaan.

PT Jasa Armada Indonesia (IPCM) Masuk Konstituen IDX MES BUMN 17
| Selasa, 02 Juni 2026 | 05:47 WIB

PT Jasa Armada Indonesia (IPCM) Masuk Konstituen IDX MES BUMN 17

 IPCM resmi masuk indeks syariah BUMN 17, perusahaan ini siap meningkatkan nilai tambah. Simak strategi dan potensi ke depan.

Tekanan Ganda Mengadang Unitlink Saham
| Selasa, 02 Juni 2026 | 05:35 WIB

Tekanan Ganda Mengadang Unitlink Saham

Kinerja unitlink saham akan semakin berat setelah kenaikan suku bunga acuan sebesar 50 basis poin pada bulan lalu

Kredit Investasi Masih Jadi Motor Pertumbuhan
| Selasa, 02 Juni 2026 | 05:30 WIB

Kredit Investasi Masih Jadi Motor Pertumbuhan

Kredit investasi mampu tumbuh mencapai 19%, namun trennya melambat jelang akhir tahun.                   

INDEKS BERITA