Gawat! Nasabah Tidak Bisa Mencairkan Dana di Reksadana Besutan Emco Asset Management

Minggu, 26 Januari 2020 | 18:03 WIB
Gawat! Nasabah Tidak Bisa Mencairkan Dana di Reksadana Besutan Emco Asset Management
[ILUSTRASI. Ilustrasi foto Reksadana. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/15/09/2019]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nasib sial menimpa investor produk reksadana PT EMCO Asset Management. Investasi mereka pada empat produk reksadana besutan EMCO, terancam tidak bisa di-redemption atau dicairkan.

Berawal dari satu berkas surat bagi para nasabah yang ditandatangani Eddy Kurniawan Direktur Utama EMCO Asset Management, KONTAN memperoleh informasi terkait persoalan EMCO. Surat tertanggal 27 November 2019 itu, menceritakan kondisi pengelolaan dana reksadana EMCO terkini.

Di awal surat, manajemen mengucapkan terima kasih kepada investor empat reksadana besutannya. Keempat reksadana itu terdiri dari Reksadana EMCO Mantap, Reksadana EMCO Growth Fund, Reksadana Syariah EMCO Saham Barokah Syariah Reksadana EMCO Pesona. Keempatnya merupakan reksadana berkategori reksadana saham.

Baca Juga: Terlilit utang, Hanson International (MYRX) tawarkan konversi utang ke saham

Selanjutnya, manajemen EMCO mulai bicara soal penurunan kinerja saham, yang berpengaruh pada penurunan nilai aktiva bersih (NAB) reksadana sahamnya. EMCO pun meminta dukungan nasabahnya.

"Dukungan tersebut dapat berupa tidak melakukan transaksi penarikan dana (redemption) untuk sementara waktu sampai dengan NAB membaik," tulis Eddy, dalam suratnya, yang diperoleh KONTAN, pertengahan Januari 2019.

Janji imbal hasil tetap

Eddy menambahkan, pihaknya memohon maaf atas ketidaknyamanan tersebut.

Hingga akhirnya seorang agen pemasar produk reksadana EMCO yang tidak ingin disebutkan namanya, bercerita kepada KONTAN. Dia sedang berupaya me-redemption dana nasabah yang berhasil dihimpunnya pada empat produk, bernilai tidak kurang dari Rp 100 miliar.

Pihaknya kebingungan saat manajemen EMCO tidak lagi dapat mencairkan dana pada keempat produk tersebut. Apalagi, empat produk reksadana itu dijual dengan iming-iming return tetap atau imbal hasil pasti (fix return).

"Return yang ditawarkan berkisar 10% hingga 10,5% per tahun, periode investasi berkisar mulai dari 3 bulan hingga 12 bulan," tutur sang agen yang mengaku sudah mulai menjual produk reksadana EMCO tersebut sejak kuartal II 2017.

Rekasadana yang dijual itu sebenarnya bersifat terbuka (open end). Namun EMCO membungkus tawaran investasi dalam periode mulai dari 3 bulan hingga 12 bulan. Imbal hasil akan dibayar kepada investor per tiga bulan.

Awalnya, dana pokok investasi dan imbal hasil selalu tepat dibayar pada waktunya. "Hingga akhir tahun 2019, reksadana tidak lagi bisa di-redemption," ujar sang agen penjual.

KONTAN pun sudah berupaya menghubungi Eddy. Lewat pesan singkat, Eddy sempat menjanjikan akan memberikan keterangan kepada KONTAN. "Setelah pertemuan dengan direksi, saya hubungi bapak. Saya usahakan hari ini," tulis Eddy, Selasa (21/1) siang.

Karena tak kunjung memberi kejelasan, KONTAN menyambangi kantor EMCO Asset Management di Menara Imperium Lantai 23 Jalan HR. Rasuna Said, Jakarta, keesokan harinya, Rabu (22/1) siang.

Sayang sekretaris Eddy Kurniawan yang mengaku bernama Endah menyatakan atasannya tidak ada kantor. Jajaran direksi EMCO Asset Management lainnya, yakni Sastra Winata Karta dan R. Sonny Prakoso pun tidak berada di kantor.

Namun di kantor itu, KONTAN mendapati sejumlah investor yang berusaha menghubungi manajemen menanyakan nasib dananya.

Hingga berita ini diturunkan, Eddy tidak kunjung mengklarifikasi gagal bayar investasi nasabah pada keempat reksadana saham EMCO.

Sekadar mengingatkan EMCO Asset Management berdiri sebagai hasil pemisahan kegiatan usaha manajer investasi PT Makinta Securities tahun 2011 silam.

Merujuk data di website Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pemegang saham EMCO Asset Management terdiri dari PT Petrada Artha Investama dengan porsi kepemilikan 95% saham. Sedangkan Makmur Widjaja menjadi pemegang sisa saham EMCO Asset Management sebesar 5%.

KONTAN yang mencoba memperoleh keterangan dari OJK sejak 23 Januari lalu, hingga kini tidak memperoleh hasil apa-apa. Ketua Komisioner OJK, Wimboh Santoso dan Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK Hoesen, tidak berkomentar apa-apa terkait tawaran imbal hasil pasti atau fix return dan gagal bayar reksadana besutan EMCO Asset Management.

Bahkan hingga berita ini ditulis, tidak ada tindakan apa pun dari OJK kepada EMCO, meski nasabah sudah menjadi korban. Tidak ada peringatan dalam website OJK kepada publik, mengenai aktivitas reksadana EMCO yang sedang bermasalah. Apakah OJK tidak mengetahui kasus ini?

Bagikan

Berita Terbaru

Menguji Ketahanan Bank di Tengah Risiko
| Rabu, 08 Juli 2026 | 04:10 WIB

Menguji Ketahanan Bank di Tengah Risiko

Bank yang mature bukanlah bank yang paling berani memburu peluang, akan tetapi bank yang memahami batas aman dari risiko bisnis mereka.

Lima Tahun Lagi, Orang Super Kaya di Indonesia Diprediksi Melonjak 82%
| Selasa, 07 Juli 2026 | 21:43 WIB

Lima Tahun Lagi, Orang Super Kaya di Indonesia Diprediksi Melonjak 82%

Indonesia diproyeksi menjadi negara dengan pertumbuhan jumlah orang super kaya alias ultra high net worth individuals tercepat dunia hingga 2031.

Saham PPRE Menguat Konsisten, Sudah Cukup Menarik Untuk Dikoleksi?
| Selasa, 07 Juli 2026 | 20:57 WIB

Saham PPRE Menguat Konsisten, Sudah Cukup Menarik Untuk Dikoleksi?

Dana hasil pelepasan aset dapat meningkatkan posisi kas PP Presisi (PPRE), memperbaiki struktur permodalan, sekaligus menurunkan beban utang.

Revisi PPK BEI, Auto Rejection Hingga 35% Membuat Risiko Investor Ritel Kian Besar
| Selasa, 07 Juli 2026 | 20:14 WIB

Revisi PPK BEI, Auto Rejection Hingga 35% Membuat Risiko Investor Ritel Kian Besar

Kombinasi batas auto rejection hingga 35% dengan sistem full periodic call auction (FCA) merupakan pendekatan yang tidak lazim.

Menakar Efek Pungutan Pajak E-commerce ke Kinerja Global Niaga Digital (BELI)
| Selasa, 07 Juli 2026 | 17:10 WIB

Menakar Efek Pungutan Pajak E-commerce ke Kinerja Global Niaga Digital (BELI)

Mulai 1 Agustus 2026, pemerintah bakal memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% untuk pelaku UMKM dengan omzet di atas Rp 500 juta.

E-wallet Bisa Bangun Habit Nabung, tapi Ada Risiko Mengintai
| Selasa, 07 Juli 2026 | 12:00 WIB

E-wallet Bisa Bangun Habit Nabung, tapi Ada Risiko Mengintai

Fasilitas menabung lewat e-wallet bertebaran. Simak manfaat dan risiko sebelum memanfaatkan layanan ini.

Dua Wajah Danantara: Kala Tuntutan Reformasi Bertemu Politik Titipan Kursi Komisaris
| Selasa, 07 Juli 2026 | 09:00 WIB

Dua Wajah Danantara: Kala Tuntutan Reformasi Bertemu Politik Titipan Kursi Komisaris

Jangan menganggap BUMN seperti harta rampasan perang, sehingga pemenang pemilu bisa menempatkan orang sesuka hatinya, seolah-olah jadi bancakan.

Saham DSSA Diborong Investor Asing Lagi Usai Didepak dari MSCI, Strategi Average Down
| Selasa, 07 Juli 2026 | 08:22 WIB

Saham DSSA Diborong Investor Asing Lagi Usai Didepak dari MSCI, Strategi Average Down

Dimensional Fund Advisors LP, Empirical Finance LLC, hingga Credit Agricole Group terpantau memborong saham DSSA.

IHSG Masih Dibayangi Tekanan Jual Asing, Cek Rekomendasi Saham Selasa (7/7)
| Selasa, 07 Juli 2026 | 08:18 WIB

IHSG Masih Dibayangi Tekanan Jual Asing, Cek Rekomendasi Saham Selasa (7/7)

IHSG berpeluang menguat hari ini. Simak  rekomendasi saham pilihan analis untuk trading Selasa (7/7) 

Racikan Portofolio Ampuh di Semester 2: Panduan agar Cuan di Tengah Ketidakpastian
| Selasa, 07 Juli 2026 | 08:05 WIB

Racikan Portofolio Ampuh di Semester 2: Panduan agar Cuan di Tengah Ketidakpastian

Semester I 2026 jadi mimpi buruk investor. Racikan portofolio semester II sebaiknya bertahan atau mulai berburu aset murah? 

INDEKS BERITA

Terpopuler