Gempuran Aturan Jaga Kesehatan Tekfin

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tidak ada yang menyangkal jika dikatakan bisnis financial technology peer to peer lending alias pinjaman daring (pindar) berkembang dengan sangat pesat. Jangan heran juga, kalau sampai sekarang pasar dan regulator sama-sama berusaha menyelaraskan diri dalam perkembangan industri tekfin P2P. Lebih lagi, pinjaman daring alias pindar ini sudah makin akrab dengan masyarakat. Maka, ada saja aturan yang dibikin regulator, agar bisnis pindar bisa panjang umur dan menekan risiko.
Salah satunya, di awal tahun 2025 ini, OJK telah menggaungkan rencana aturan dan merealisasikan kebijakan bagi industri pindar.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan