Geo Dipa Energi Melanjutkan Proyek Pembangkit Listrik

Selasa, 02 April 2019 | 07:33 WIB
Geo Dipa Energi Melanjutkan Proyek Pembangkit Listrik
[]
Reporter: Pratama Guitarra | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Geo Dipa Energi segera melanjutkan tiga proyek pembangkit listrik. Ketiga proyek itu adalah pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) Dieng Unit 2, PLTP Unit Patuha 2 serta PLTP skala kecil berkapasitas 10 megawatt.

Rencana ini mencuat pasca Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan banding yang diajukan Geo Dipa Energi dan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dalam sengketa perdata melawan PT Bumigas Energi.

Corporate Secretary Geo Dipa Energi Endang Iswandini mengatakan, pihaknya sudah siap melanjutkan tiga proyek pembangkit listrik tersebut. Adanya putusan MA tersebut, Geo Dipa siap untuk melanjutkan pengembangan proyek PLTP Dieng Unit 2 dan PLTP Unit Patuha 2 serta PLTP skala kecil 10 MW, ungkap dia, kemarin.

Tuntutan Geo Dipa dikabulkan melalui putusan MA Nomor 105 B/Pdt.Sus-Arbt/2019. Putusan tersebut berkenaan dengan pembatalan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 529/Pdt.G.ARB/2018/PN.JKT.SEL tanggal 4 September 2018. Kala itu, PN Jakarta Selatan membatalkan Putusan BANI Nomor 922/II/ARB-BANI/2017 tanggal 30 Mei 2018.

Sekadar kilas balik, putusan BANI pada tahun lalu memenangkan Geo Dipa Energi dalam sengketa perdata melawan PT Bumigas Energi berkaitan dengan Perjanjian Nomor KTR.001/GDE/II/2005 mengenai Pembangunan PLTP Dieng-Patuha berkapasitas 5x60 MW antara PT Geo Dipa Energi dan PT Bumigas Energi.

Alhasil, dengan kelanjutan tiga proyek PLTP tersebut, manajemen Geo Dipa meyakini mereka bisa menambah pasokan listrik menjadi sebesar 270 MW pada tahun 2023.

Proyek PLTP Dieng-Patuha masuk dalam Fast Track Program (FTP) Tahap II dengan kapasitas 10.000 MW. Proyek ini termasuk bagian dari Megaproyek 35.000 MW.

Kuasa Hukum Geo Dipa Energi, Assegaf Hamzah & Partners mengemukakan, dalam Pemberitahuan Putusan tersebut, Mahkamah Agung menyatakan bahwa Putusan BANI Nomor 922/II/ARB-BANI/2017 sesuai hukum.

Dengan demikian, kata dia, MA membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 529/Pdt.G.ARB/2018/PN.JKT.SEL. Kuasa Hukum Geo Dipa mengklaim bahwa putusan Mahkamah Agung telah berkekuatan hukum tetap dengan sendirinya.

 

Bagikan

Berita Terbaru

Berebut Ceruk Pasar Bus Premium di Penghujung Tahun
| Minggu, 07 Desember 2025 | 06:10 WIB

Berebut Ceruk Pasar Bus Premium di Penghujung Tahun

Menjelang libur Natal dan Tahun Baru, demam perjalanan darat mulai terasa. Kursi sleeper bus diburu pelancong untuk liburan.

 
Rupiah Terangkat Pelemahan Dolar Selama Sepekan Terakhir
| Minggu, 07 Desember 2025 | 06:00 WIB

Rupiah Terangkat Pelemahan Dolar Selama Sepekan Terakhir

Sepekan ini dolar AS cukup tertekan oleh meningkatnya prospek pemangkasan suku bunga oleh the Federal Reserve (The Fed).

Saham Kapitalisasi Kecil Mengangkat IHSG Capai Rekor Tertinggi 8.689,1
| Minggu, 07 Desember 2025 | 06:00 WIB

Saham Kapitalisasi Kecil Mengangkat IHSG Capai Rekor Tertinggi 8.689,1

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menguat 1,46% sepekan periode 1-5 Desember 2025. IHSG ditutup pada 8.632,76.

Kurangi Ketergatungan Kentang Impor, PepsiCo Indonesia Adopsi Cara Thailand,
| Minggu, 07 Desember 2025 | 05:45 WIB

Kurangi Ketergatungan Kentang Impor, PepsiCo Indonesia Adopsi Cara Thailand,

Untuk memastikan ketersediaan bahan baku kentang, PepsiCo Indonesia menggandeng petani di Jawa Barat. 

Bisnis yang Cuan Saat Musim Liburan Anak-anak Tiba
| Minggu, 07 Desember 2025 | 05:40 WIB

Bisnis yang Cuan Saat Musim Liburan Anak-anak Tiba

Menyambut musim liburan, berbagai kelas bermain untuk anak kini dibuka dengan ragam aktivitas seru yang mengasah kreativitas.

 
Alasan Kenapa Bukan Bencana Nasional
| Minggu, 07 Desember 2025 | 05:35 WIB

Alasan Kenapa Bukan Bencana Nasional

​Perlu dipahami, penetapan status bencana sebagai bencana nasional itu bukan soal terminologi semata.

Intraco Penta (INTA) Siapkan Strategi Demi Cetak Laba
| Sabtu, 06 Desember 2025 | 08:15 WIB

Intraco Penta (INTA) Siapkan Strategi Demi Cetak Laba

Rugi bersih INTA terpangkas 31,48% secara tahunan atau year on year (yoy), dari Rp 72,49 miliar jadi Rp 49,67 miliar per September 2025.

Pemerintah Awasi Kepatuhan Wajib Pajak
| Sabtu, 06 Desember 2025 | 07:48 WIB

Pemerintah Awasi Kepatuhan Wajib Pajak

Pemerintah tengah menyusun aturan berupa rancangan peraturan menteri keuangan terkait pengawasan kepatuhan wajib pajak

Asa Adhi Karya (ADHI) pada Anggaran Infrastruktur
| Sabtu, 06 Desember 2025 | 07:45 WIB

Asa Adhi Karya (ADHI) pada Anggaran Infrastruktur

Untuk tahun depan, ADHI memasang target agresif dengan membidik kontrak baru senilai Rp 23,8 triliun.

Sawit Sumbermas Sarana (SSMS) Akuisisi Guna Tingkatkan Kinerja
| Sabtu, 06 Desember 2025 | 07:30 WIB

Sawit Sumbermas Sarana (SSMS) Akuisisi Guna Tingkatkan Kinerja

Mengupas prospek bisnis PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk (SSMS) pasca merampungkan akuisisi PT Sawit Mandiri Lestari

INDEKS BERITA