Geo Dipa Energi Melanjutkan Proyek Pembangkit Listrik

Selasa, 02 April 2019 | 07:33 WIB
Geo Dipa Energi Melanjutkan Proyek Pembangkit Listrik
[]
Reporter: Pratama Guitarra | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Geo Dipa Energi segera melanjutkan tiga proyek pembangkit listrik. Ketiga proyek itu adalah pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) Dieng Unit 2, PLTP Unit Patuha 2 serta PLTP skala kecil berkapasitas 10 megawatt.

Rencana ini mencuat pasca Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan banding yang diajukan Geo Dipa Energi dan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dalam sengketa perdata melawan PT Bumigas Energi.

Corporate Secretary Geo Dipa Energi Endang Iswandini mengatakan, pihaknya sudah siap melanjutkan tiga proyek pembangkit listrik tersebut. Adanya putusan MA tersebut, Geo Dipa siap untuk melanjutkan pengembangan proyek PLTP Dieng Unit 2 dan PLTP Unit Patuha 2 serta PLTP skala kecil 10 MW, ungkap dia, kemarin.

Tuntutan Geo Dipa dikabulkan melalui putusan MA Nomor 105 B/Pdt.Sus-Arbt/2019. Putusan tersebut berkenaan dengan pembatalan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 529/Pdt.G.ARB/2018/PN.JKT.SEL tanggal 4 September 2018. Kala itu, PN Jakarta Selatan membatalkan Putusan BANI Nomor 922/II/ARB-BANI/2017 tanggal 30 Mei 2018.

Sekadar kilas balik, putusan BANI pada tahun lalu memenangkan Geo Dipa Energi dalam sengketa perdata melawan PT Bumigas Energi berkaitan dengan Perjanjian Nomor KTR.001/GDE/II/2005 mengenai Pembangunan PLTP Dieng-Patuha berkapasitas 5x60 MW antara PT Geo Dipa Energi dan PT Bumigas Energi.

Alhasil, dengan kelanjutan tiga proyek PLTP tersebut, manajemen Geo Dipa meyakini mereka bisa menambah pasokan listrik menjadi sebesar 270 MW pada tahun 2023.

Proyek PLTP Dieng-Patuha masuk dalam Fast Track Program (FTP) Tahap II dengan kapasitas 10.000 MW. Proyek ini termasuk bagian dari Megaproyek 35.000 MW.

Kuasa Hukum Geo Dipa Energi, Assegaf Hamzah & Partners mengemukakan, dalam Pemberitahuan Putusan tersebut, Mahkamah Agung menyatakan bahwa Putusan BANI Nomor 922/II/ARB-BANI/2017 sesuai hukum.

Dengan demikian, kata dia, MA membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 529/Pdt.G.ARB/2018/PN.JKT.SEL. Kuasa Hukum Geo Dipa mengklaim bahwa putusan Mahkamah Agung telah berkekuatan hukum tetap dengan sendirinya.

 

Bagikan

Berita Terbaru

Intip Rencana Multipolar Technology (MLPT): Perluas Pelanggan & Pendapatan Rutin
| Sabtu, 06 September 2025 | 06:40 WIB

Intip Rencana Multipolar Technology (MLPT): Perluas Pelanggan & Pendapatan Rutin

Multipolar Technology Tbk (MLPT) membeberkan empat strategi utama untuk memoles kinerja, termasuk diversifikasi pelanggan dan leverage teknologi

Petrosea (PTRO) Menepis Isu Sinergi Dengan Cakra Buana (CBRE)
| Sabtu, 06 September 2025 | 06:16 WIB

Petrosea (PTRO) Menepis Isu Sinergi Dengan Cakra Buana (CBRE)

Transaksi tersebut bagian dari strategi pengembangan usaha dan diversifikasi ke sektor minyak dan gas bumi. 

Stop Flexing Pejabat
| Sabtu, 06 September 2025 | 06:12 WIB

Stop Flexing Pejabat

Ajang pamer kemewahan ini menimbulkan sakit hati masyarakat luas karena pejabat bisa menikmati hidup mewah dengan menggunakan dana dari negara.

Rupiah Melemah: Demo & Data AS Pengaruhi Nilai Tukar
| Sabtu, 06 September 2025 | 06:10 WIB

Rupiah Melemah: Demo & Data AS Pengaruhi Nilai Tukar

Nilai tukar rupiah melemah terhadap dolar AS sepekan terakhir akibat aksi demonstrasi dalam negeri dan rilis data ekonomi AS.

Simak Profil Pakuan (UANG) yang Kini Masuk Jajaran Portofolio Investasi Happy Hapsoro
| Sabtu, 06 September 2025 | 05:53 WIB

Simak Profil Pakuan (UANG) yang Kini Masuk Jajaran Portofolio Investasi Happy Hapsoro

Pakuan merupakan bagian dari Vasanta Grooup, sebuah perusahaan pengembang proyek real estate yang didirikan pada tahun 2015.

Harga Emas Logam Mulia Antam Bisa Menembus Rp 2,25 Juta
| Sabtu, 06 September 2025 | 05:40 WIB

Harga Emas Logam Mulia Antam Bisa Menembus Rp 2,25 Juta

Pergerakan emas Antam amat bergantung pada pergerakan emas dunia dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.

Kisah Investasi Teddy Wishadi BNI Sekuritas: Deposito ke Saham
| Sabtu, 06 September 2025 | 03:59 WIB

Kisah Investasi Teddy Wishadi BNI Sekuritas: Deposito ke Saham

Teddy Wishadi, Direktur BNI Sekuritas, berbagi kisah investasi. Pelajari evolusi instrumen dan strategi investasi dari deposito ke saham.

Semen Baturaja: Laba Meroket 989%, Apa Strateginya?
| Sabtu, 06 September 2025 | 03:58 WIB

Semen Baturaja: Laba Meroket 989%, Apa Strateginya?

PT Semen Baturaja Tbk (SMBR) raih lonjakan laba bersih 989% semester I-2025. Simak strategi efisiensi logistik, digitalisasi, dan produk turunan.

Danantara Bersiap Menggarap 33 Proyek Listrik Tenaga Sampah
| Sabtu, 06 September 2025 | 03:57 WIB

Danantara Bersiap Menggarap 33 Proyek Listrik Tenaga Sampah

Danantara kini tengah menunggu beleid aturan yang bakal menjadi pedoman untuk menggarap proyek listrik tenaga sampah. 

Giro Bikin DPK Bank Tumbuh Lebih Kencang
| Sabtu, 06 September 2025 | 03:56 WIB

Giro Bikin DPK Bank Tumbuh Lebih Kencang

Dana pinak ketiga (DPK) yang tersimpan di perbankan naik 7% secara tahunan menjadi Rp 9.294 triliun per Juli 2025.

INDEKS BERITA

Terpopuler